BPHN Tingkatkan Kebijakan Hukum untuk Keadilan di NTT
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengintensifkan penguatan kebijakan hukum nasional di NTT, menyelaraskan implementasi pusat dengan karakteristik daerah. Bagaimana upaya ini menjamin akses keadilan bagi masyarakat?
22:02:53
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara aktif memperkuat implementasi kebijakan hukum nasional di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Upaya ini dilakukan melalui penguatan tugas dan fungsi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT agar kebijakan pusat selaras dengan kebutuhan daerah.
Kepala BPHN, Min Usihen, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menyelaraskan kebijakan nasional dengan implementasi di lapangan. Khususnya di NTT, yang memiliki karakteristik kepulauan, rentang kendali wilayah luas, serta keragaman sosial budaya tinggi, sinkronisasi ini menjadi krusial.
Penguatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa keberhasilan pembangunan hukum tidak hanya diukur dari regulasi yang tersusun, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan kehadiran negara. Hal ini diwujudkan melalui layanan hukum yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan hingga ke wilayah terluar dan terpencil.
Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah di NTT
Min Usihen dalam arahannya memaparkan Rencana Kerja Teknis BPHN Tahun 2026 yang komprehensif. Rencana ini mencakup penguatan Analisis dan Evaluasi Hukum, Pembudayaan dan Bantuan Hukum, serta Pemantauan dan Peninjauan Pembangunan Hukum Nasional.
Selain itu, BPHN juga fokus pada Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kepala BPHN menekankan pentingnya peningkatan tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, serta optimalisasi layanan bantuan hukum.
Peningkatan kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum di wilayah juga menjadi sorotan utama. BPHN berupaya mewujudkan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang semakin efektif dan mampu menjangkau masyarakat luas.
Sejalan dengan arah kebijakan BPHN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menetapkan Rencana Kerja Prioritas Tahun 2026. Program ini berfokus pada Pembentukan Regulasi serta Penegakan dan Pelayanan Hukum.
ADVERTISEMENT
Rencana Strategis BPHN dan Kemenkum NTT Tahun 2026
Rencana aksi Kemenkum NTT mencakup penyusunan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah untuk memastikan relevansi dan efektivitas regulasi di tingkat lokal. Pemberian layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, juga menjadi prioritas utama.
Pendampingan serta pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara berkelanjutan akan terus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara profesional dan berkelanjutan menjadi bagian integral dari rencana kerja. Ini mendukung transparansi dan ketersediaan informasi hukum bagi publik.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, menegaskan arahan Kepala BPHN sebagai pedoman strategis. Arahan ini menjadi penegasan prioritas, penajaman arah, dan penguatan komitmen kerja seluruh jajaran Kemenkum NTT.
“Bagi kami di wilayah, arahan ini merupakan pedoman strategis yang harus diterjemahkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas. Setiap kebijakan pusat harus kita implementasikan secara terukur, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Hasran Sapawi.
ADVERTISEMENT
Wujudkan Layanan Hukum Inklusif dan Berkeadilan
Tim Sekretariat BPHN turut melaksanakan penguatan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 bagi Pemerintah Daerah dan Tim Sekretariat Wilayah NTT. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid, menggabungkan partisipasi langsung dan daring.
Penilaian IRH merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian reformasi hukum di tingkat pemerintah daerah. Penguatan koordinasi antara Tim Sekretariat Wilayah dan Pemerintah Daerah sangat penting untuk memastikan proses penilaian berjalan optimal.
Selain itu, Kepala BPHN beserta jajaran Kementerian Hukum RI juga melakukan peninjauan langsung di Posbankum Oesapa Barat Kupang. Kunjungan ini bertujuan memastikan layanan bantuan hukum berjalan secara optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Keberadaan Posbankum di wilayah terpencil menjadi kunci dalam menghadirkan keadilan. Ini sejalan dengan visi pembangunan hukum yang inklusif dan merata di seluruh pelosok negeri.
Sumber: AntaraNews
ADVERTISEMENT




