CIO Danantara: Koreksi IHSG Sebagai Momentum Perbaikan Pasar Saham
Sumber Foto: ANTARA News
Indeks Isu

CIO Danantara: Koreksi IHSG Sebagai Momentum Perbaikan Pasar Saham

Jakarta (ANTARA) - Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menilai bahwa koreksi yang terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari terakhir merupakan dampak dari pengumuman oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Menurutnya, situasi ini dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki pasar saham domestik.

"Ini seperti wake up call dan semacam mandi air dingin. Kadang kita perlu hal seperti ini, dan tidak perlu bersikap defensif. Kita seharusnya fokus pada perbaikan, karena secara fundamental, pasar kita sangat baik," ujarnya di Jakarta, Kamis.

IHSG tercatat mengalami penurunan signifikan pada Rabu pagi (28/1), dengan melemah 597,75 poin atau 6,66 persen, hingga mencapai posisi 8.382,48. Sementara itu, Indeks LQ45, yang mencakup 45 saham unggulan, juga turun 55,95 poin atau 6,39 persen ke posisi 820,16. Pada Kamis pagi (29/1), IHSG kembali dibuka melemah sebesar 357,76 poin atau 4,30 persen, menjadi 7.962,79.

Pandu berharap penurunan level IHSG yang signifikan ini dapat mendorong semua pihak untuk segera menyelesaikan kesepakatan dengan MSCI terkait proses review saham-saham di Indonesia. "Semoga dengan masalah ini, semua tergerak karena urusan MSCI sudah berlangsung sekitar 3,5 hingga 4 bulan. Kita sudah tahu tentang hal ini, jadi perbaikilah," tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dengan MSCI mengenai rencana regulator untuk meningkatkan batas free float, yaitu batas jumlah saham yang dapat diperdagangkan secara bebas di publik. "Tidak apa-apa, karena kita harus terus berkembang. Kita perlu menjadikan pasar kita seperti di China, Hong Kong, atau India. Jangan defensif," tambah Pandu Sjahrir.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan penyesuaian terhadap aturan batas free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan mulai berlaku pada Februari 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, menyatakan bahwa aturan ini akan diterbitkan dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float yang ditetapkan akan dikenakan kebijakan keluar (exit policy).