DPRD Sumbar Bahas Rancangan Perda Terkait Isu LGBT
Sumber Foto: infoSumbar
Peta Isu

DPRD Sumbar Bahas Rancangan Perda Terkait Isu LGBT

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang membahas rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan isu LGBT. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, dalam acara Peta Isu yang diselenggarakan oleh Infosumbar pada Senin, 20 April 2026. Acara tersebut mengangkat tema "Perlukah Perda untuk Menyikapi Isu LGBT di Sumbar?".

Dalam diskusi tersebut, berbagai aspek terkait isu LGBT dibahas secara mendalam, termasuk pandangan adat, hukum tata negara, serta peraturan daerah yang relevan. Nanda Satria menyatakan bahwa wacana untuk menerapkan Perda ini muncul karena adanya dorongan dari masyarakat dan urgensi untuk mengatur masalah tersebut secara resmi.

"Wacana ini sudah berada pada tahap pembahasan. Namun, kami belum dapat memastikan apakah Perda ini akan menjadi Perda khusus atau tidak," ujarnya. Ia menekankan perlunya kajian lebih lanjut mengenai pasal-pasal yang akan dimuat dalam Perda tersebut, termasuk pengaturan yang berkaitan dengan ketertiban umum.

Diskusi juga mencuatkan kekhawatiran bahwa peraturan terkait LGBT dapat berdampak pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Nanda Satria menjelaskan bahwa hak asasi individu tidak berarti setiap orang dapat bertindak semau mereka, melainkan harus memperhatikan hak orang lain. "HAM kita itu dibatasi oleh HAM orang lain juga. Ada aturan agama, aturan daerah, dan tatanan sosial yang harus dihormati," tambahnya.

Ke depan, Nanda Satria mengusulkan agar pemerintah daerah tidak perlu membuat Perda baru, melainkan merapikan Perda yang sudah ada dan memberikan kejelasan terkait isu LGBT. Ia juga menyambut baik usulan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk mempertimbangkan hukum adat dalam penanganan masalah ini.

Proses pengumpulan data dan perumusan untuk Perda yang akan datang sedang berlangsung, dengan harapan agar Perda tersebut dapat menjamin kepatuhan terhadap hak asasi manusia sambil tetap memberikan tatanan yang jelas untuk mengatur masyarakat.