Green Policing Polda Riau: Melindungi Hutan dan Masyarakat Adat
Sumber Foto: GoRiau.com
Hukum

Green Policing Polda Riau: Melindungi Hutan dan Masyarakat Adat

Isu Nasional - LATAR BELAKANG

Kebijakan Green Policing yang diinisiasi oleh Kapolda Riau menjadi sebuah langkah progresif yang patut diapresiasi. Program ini menghadirkan wajah baru kepolisian yang tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum konvensional, tetapi juga sebagai penjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Di Provinsi Riau, pendekatan seperti ini sebelumnya belum pernah dimasifkan secara sistematis oleh jajaran kepolisian.Tentu, lahirnya kebijakan ini tidak terlepas dari urgensi dan keprihatinan mendalam terhadap kondisi ekologis Riau yang kian memprihatinkan.

Green Policing sendiri merupakan model kebijakan kepolisian yang berfokus pada pencegahan, pemantauan, serta penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan lingkungan. Dalam konteks ini, institusi kepolisian hadir tidak hanya sebagai aparat penindak, tetapi juga sebagai pelindung ekosistem dan mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga sumber daya alam yang menjadi basis ekonomi masyarakat.

Kondisi hutan Riau hari ini bukan lagi sekadar persoalan statistik, melainkan tragedi ekologis yang nyata. Berdasarkan data satelit University of Maryland, sepanjang tahun 2001 hingga 2023, Riau telah kehilangan lebih dari 4,08 juta hektare hutan alam. Saat ini, tutupan hutan yang tersisa diperkirakan hanya sekitar 1,6 juta hektare atau kurang dari 20 persen luas daratan. Laju deforestasi yang tinggi ini menjadikan Riau sebagai salah satu wilayah dengan kehilangan hutan tercepat di Indonesia.

Konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar dan hutan tanaman industri, yang tidak semuanya memiliki izin resmi, telah menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi ekonomi maupun ekologi.

Kerugian Ekonomi dan Ekologi Hutan RiauKerugian ekonomi akibat deforestasi merupakan “biaya tersembunyi” yang selama ini tidak tercermin secara jujur dalam neraca pembangunan daerah. Salah satu kerugian terbesar berasal dari hilangnya potensi Nilai Tegakan Kayu serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan seperti PSDH dan Dana Reboisasi.

Berbagai estimasi menunjukkan bahwa praktik pembalakan liar dan konversi lahan tanpa izin di Riau menyebabkan potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah berkisar antara Rp1,5 triliun hingga Rp3 triliun setiap tahun. Angka ini sejatinya cukup untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Namun demikian, kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih kompleks dan berdampak jangka panjang. Kerusakan hutan telah meruntuhkan sistem penyangga kehidupan. Fungsi hidrologis gambut terganggu, sehingga Riau terus berada dalam siklus bencana: kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau, serta banjir saat musim hujan.

Selain itu, kerusakan habitat telah menyebabkan fragmentasi ruang hidup satwa liar. Pembukaan lahan secara masif memutus jalur jelajah (home range) satwa seperti gajah dan harimau Sumatra. Akibatnya, satwa-satwa tersebut terpaksa keluar dari habitatnya dan berinteraksi dengan manusia, yang kerap berujung konflik dan korban jiwa.

Green Policing sebagai Perisai Hukum dan Sumber Pendapatan

Dalam perspektif Green Policing, konflik antara manusia dan satwa liar bukanlah peristiwa alamiah semata, melainkan indikator kegagalan tata kelola ruang yang harus dipertanggungjawabkan. Perusahaan pemegang konsesi yang tidak menyediakan koridor satwa atau membiarkan wilayahnya menjadi zona konflik dapat dikategorikan melanggar hak ekologis.

Di sinilah Green Policing berfungsi sebagai perisai hukum. Penegakan hukum harus memastikan bahwa tidak ada lagi korban jiwa akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab. Korporasi wajib ikut menanggung biaya pemulihan ekosistem serta perlindungan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Lebih dari itu, pendekatan ini juga membuka peluang baru bagi masyarakat, khususnya di kawasan hutan adat. Green Policing dapat menjadi instrumen untuk mengakui dan melindungi hak ulayat dari ancaman ekspansi ilegal maupun perambahan hutan.Dalam skala yang lebih luas, kebijakan ini berpotensi mendorong terciptanya desa mandiri secara fiskal melalui optimalisasi pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan. Masyarakat adat dapat didorong membentuk koperasi hijau yang mengelola potensi seperti madu hutan, rotan, bambu, tanaman obat, serta produk turunan lainnya.

Peran kepolisian tidak hanya sebatas pengamanan, tetapi juga dapat menjadi fasilitator dalam membuka akses distribusi dan pemasaran produk hutan secara langsung ke konsumen. Pendampingan dalam pengembangan agroforestry dan ekowisata juga menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan ini.

Dengan demikian, hutan tidak lagi dipandang sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai sumber kesejahteraan berkelanjutan. Hutan adat tetap terjaga, sementara masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari kelestariannya.

Penutup

Program Green Policing yang diinisiasi oleh Kapolda Riau merupakan terobosan strategis dalam paradigma penegakan hukum di daerah. Kebijakan ini menggeser pendekatan dari yang bersifat reaktif menjadi proaktif, dengan menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari keamanan wilayah.

Di Bumi Lancang Kuning, pendekatan ini menjadi sangat relevan mengingat ancaman permanen seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, konflik satwa, serta penjarahan hutan adat masih terus terjadi. Green Policing membuktikan bahwa keamanan tidak dapat dipisahkan dari kelestarian lingkungan.

Ke depan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat adat. Jika dijalankan secara konsisten, Green Policing bukan hanya menjadi perisai hukum bagi lingkungan, tetapi juga fondasi bagi kemandirian ekonomi masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Provinsi Riau.