IDPRO Pastikan Kedaulatan Data Terjaga dalam Kesepakatan Transfer Data dengan AS
Sumber Foto: Mureks
Olahraga

IDPRO Pastikan Kedaulatan Data Terjaga dalam Kesepakatan Transfer Data dengan AS

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah memperkuat kerja sama ekonomi melalui kesepakatan transfer data dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART). Langkah strategis ini memicu diskusi hangat mengenai keamanan informasi nasional di ruang digital, namun Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) memastikan kedaulatan data nasional tetap terjaga.

Ketua IDPRO, Hendra Suryakusuma, menegaskan bahwa hukum nasional tetap menjadi panglima tertinggi dalam operasional digital. Menurutnya, prinsip perlindungan data sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini disampaikan Hendra pada Jumat (20/2/2026), sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap implementasi teknis perjanjian tersebut.

Baca Juga:

China Pamer Robot Humanoid Biomimetik Pertama di Forum Teknologi AI

Hypernet Technologies Perkenalkan JOKO AI, Agen Cerdas Otomatisasi Konfigurasi Jaringan Bisnis via Chat

Google Gemini Resmi Gantikan Assistant di Android, Hadirkan Fitur Personal Intelligence Lebih Cerdas

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Dampak Kesepakatan Transfer Data bagi Industri Digital

Komitmen internasional dalam skema ART ini, menurut Hendra, tidak serta-merta menghapus norma dasar yang ada. Ia menjamin bahwa aturan turunan UU PDP tetap berlaku mengikat bagi seluruh pelaku industri yang beroperasi di tanah air.

Di sisi lain, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mematikan peran pusat data domestik. Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute tersebut, kebutuhan akan pusat data lokal tetap sangat tinggi. Menurut pantauan Mureks, penyimpanan data sensitif dan pemenuhan kepatuhan regulasi tetap mewajibkan data tertentu berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) guna menjaga integritas informasi strategis milik negara dan masyarakat.

Urgensi Kemandirian Infrastruktur Digital

Heru juga mengingatkan pemerintah untuk terus memberikan insentif bagi investor lokal. Kepastian hukum dan perlindungan data menjadi daya tarik utama bagi pertumbuhan industri pusat data di Indonesia. Saat ini, perusahaan raksasa seperti Google Cloud, Microsoft Azure, dan AWS masih mendominasi pasar cloud global. Kondisi ini, jika tidak dikelola dengan bijak, dapat menciptakan risiko ketergantungan infrastruktur yang signifikan bagi keamanan nasional.

Ekonomi Digital Idpro Kedaulatan Data Transfer Data UU PDP