Indeks Demokrasi 2019: EIU Soroti Wacana Penghapusan Pemilihan Presiden Langsung di Indonesia
The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis laporan Indeks Demokrasi 2019 yang menempatkan Indonesia di peringkat 64 dunia serta urutan ke-11 di kawasan Asia dan Australia. Dalam laporan itu, EIU menyoroti munculnya wacana penghapusan sistem pemilihan presiden secara langsung.
Pemilihan umum digelar pada April 2019 dan Joko Widodo kembali terpilih untuk periode kedua. Namun EIU mencatat adanya perkembangan yang dinilai mengganggu, yakni dorongan dari sejumlah politisi senior untuk menghapus pemilu langsung. Catatan tersebut dimuat dalam laporan berjudul Democracy Index 2019: A Year of Democratic Setbacks and Popular Protest, yang dikutip pada Kamis, 23 Januari 2020.
Metode penilaian dan skor Indonesia
EIU menggunakan lima instrumen dalam menilai kualitas demokrasi suatu negara, yakni proses pemilu dan pluralisme, fungsi pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, serta kebebasan sipil.
- Proses Pemilu dan Pluralisme: 7,92
- Fungsi Pemerintah: 7,14
- Partisipasi Politik: 6,11
- Budaya Politik: 5,63
- Kebebasan Sipil: 5,59
Secara total, Indonesia memperoleh skor 6,48 dan masuk kategori flawed democracies atau demokrasi cacat.
Wacana amandemen UUD 1945 dan mekanisme pemilihan presiden
Sebelumnya, isu mengenai masa jabatan dan mekanisme pemilihan presiden sempat mengemuka seiring rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan wacana pengembalian Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dalam perkembangannya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) disebut aktif menyambangi organisasi masyarakat untuk membahas gagasan tersebut. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu pihak yang menyetujui gagasan itu.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan PBNU mengusulkan agar pemilihan presiden dikembalikan melalui MPR saat pimpinan MPR bertandang ke kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu, 27 November 2019. Dalam keterangan tertulis pada hari yang sama, Bambang menyebut PBNU sejak 2012 telah fokus mendorong pengembalian pemilihan secara tidak langsung dan menilai usulan tersebut patut dihormati serta menarik untuk dikaji lebih mendalam.




