Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Turun, Kekerasan dan Swasensor Meningkat
JAKARTA – Iklim kebebasan pers di Indonesia menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan. Menurut hasil riset terbaru mengenai Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025, skor keselamatan jurnalis mengalami penurunan menjadi 59,5 poin, berkurang sekitar 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun masih berada dalam kategori 'Agak Terlindungi', penurunan ini mencerminkan kondisi kerja jurnalis yang semakin rentan.
Riset ini diluncurkan oleh Yayasan Tifa bekerja sama dengan Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix di Erasmus Huis, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).
Kekerasan Meningkat: 67% Jurnalis Pernah Jadi Korban
Data yang dipaparkan oleh Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara, menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Pengalaman kekerasan yang dialami oleh jurnalis meningkat tajam, dari sekitar 40% pada tahun 2024 menjadi 67% di tahun 2025.
“Jenis kekerasan yang paling umum saat ini adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan. Meskipun kekerasan fisik menunjukkan penurunan, pembatasan akses informasi justru semakin meningkat,” ungkap Nazmi.
Survei ini melibatkan 655 jurnalis aktif di 38 provinsi, didukung dengan data sekunder dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Swasensor: Liputan Makan Bergizi Gratis Jadi “Tabu”
Salah satu temuan mengejutkan dari riset ini adalah tingginya angka swasensor (self-censorship) di kalangan jurnalis. Diketahui bahwa 80% jurnalis mengaku pernah melakukan swasensor untuk menghindari konflik atau tekanan.
Dua isu strategis nasional yang paling banyak dihindari atau disensor oleh jurnalis adalah:
- Makan Bergizi Gratis (MBG): Lebih dari 50% responden.
- Proyek Strategis Nasional (PSN): Lebih dari 50% responden.
Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyoroti tantangan dalam memperoleh narasumber untuk isu-isu tersebut, mengatakan, “Tekanan struktural membuat banyak pejabat enggan berbicara secara terbuka. Ini sinyal buruk bagi hak publik atas informasi.”
UU ITE Masih Jadi Ancaman
Meskipun skor pilar regulasi mencatat sedikit peningkatan karena persepsi terhadap penegak hukum yang membaik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih dianggap sebagai ancaman serius. Regulasi ini dinilai berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis dan membungkam kebebasan berbicara.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, mendesak pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis. “Jika represi dibiarkan, masyarakat yang paling dirugikan karena kehilangan informasi yang kredibel,” tegas Manan.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, menyatakan bahwa IKJ merupakan alat evaluasi penting di tahun ketiganya ini. Sementara itu, Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nursodik Gunarjo, menyebut indeks ini sebagai cermin kualitas demokrasi Indonesia.
“Keselamatan jurnalis adalah fondasi demokrasi. Ketika jurnalis aman, masyarakat akan memiliki informasi yang dapat diandalkan,” tambah Chargé d’Affaires Kedutaan Belanda, Adriaan Palm.




