Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia: Tingginya Angka Swa Sensor dan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Sumber Foto: Malangtimes
Indeks Isu

Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia: Tingginya Angka Swa Sensor dan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Kebebasan pers di Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang signifikan. Menurut laporan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025, ditemukan bahwa 80 persen jurnalis melaporkan pernah melakukan swa sensor (self-censorship), dan 72 persen responden mengalami sensor dalam praktik jurnalistik mereka.

Temuan ini menunjukkan adanya fenomena 'tabu baru' dalam dunia pers nasional, di mana isu-isu yang seharusnya menjadi konsumsi publik cenderung dihindari karena berbagai tekanan, baik struktural, hukum, maupun ekonomi.

Riset yang disusun oleh Yayasan Tifa, Konsorsium Jurnalisme Aman, dan Populix ini menegaskan bahwa swa sensor kini bukan hanya sekadar keputusan individu, melainkan telah menjadi praktik sistemik di dalam ruang redaksi. Menariknya, isu mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi topik yang paling sering disensor, dengan persentase mencapai 58 persen, diikuti oleh liputan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar 52 persen.

Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menyebutkan bahwa alasan utama di balik swa sensor adalah untuk menjaga keselamatan pribadi dan menghindari dampak hukum, termasuk ancaman dari regulasi seperti UU ITE. Ia menggarisbawahi adanya pergeseran pola ancaman, di mana intimidasi yang dulunya lebih bersifat fisik kini beralih ke tekanan yang masuk langsung ke dalam manajemen media.

Lebih lanjut, Tenaga Ahli Riset IKJ Abdul Manan menilai bahwa swa sensor mencerminkan menyempitnya ruang kebebasan redaksional. Ia menekankan bahwa kondisi ini lebih berbahaya karena beroperasi melalui rasa takut yang tidak terlihat. Meskipun isu-isu tertentu tidak dilarang secara formal, jurnalis cenderung menghindari pembahasan untuk meminimalisir risiko yang mungkin muncul.

Tantangan bagi jurnalis juga semakin berat. Francisca Christy Rosana, seorang jurnalis Tempo, mengungkapkan bahwa hambatan yang dihadapi tidak hanya berasal dari internal media, tetapi juga dari narasumber yang enggan memberikan informasi secara terbuka terkait isu-isu sensitif seperti PSN. Hal ini berdampak langsung pada kualitas informasi yang diterima masyarakat.

IKJ 2025, yang melibatkan 655 jurnalis di 38 provinsi, mencatat lonjakan angka kekerasan yang signifikan. Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, meningkat tajam dari 40 persen pada tahun sebelumnya. Jenis kekerasan yang paling umum adalah pelarangan liputan dan pembatasan pemberitaan.

Manan menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa fondasi perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia masih lemah. Jika pers mulai membungkam diri karena rasa takut, maka hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan independen akan terancam. Oleh karena itu, perlindungan yang lebih sistematis perlu segera diimplementasikan untuk mencegah isu-isu tertentu dianggap tabu dan demi tegaknya demokrasi.