Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Laode M Syarif Soroti Penyalahgunaan Bansos di Pemilu
Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif, mengungkapkan bahwa stagnasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 disebabkan oleh penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik. Pernyataan ini disampaikan dalam suatu acara di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (1/2/2024).
Laode menyoroti bahwa salah satu faktor yang berkontribusi terhadap rendahnya skor IPK adalah sektor politik, khususnya korupsi yang terjadi di dalamnya. Ia mengacu pada isu bansos yang ditempeli stiker pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Apa yang dinilai untuk korupsi demokrasi? Salah satunya itu adalah money politic. Money politic itu ya sekarang kelihatan ini kayak bansos disebar ke mana-mana, tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
Laode juga menambahkan bahwa perilaku politik uang yang terjadi saat ini berdampak negatif terhadap persepsi korupsi di Indonesia. Ia menegaskan, "Bagaimana mau naik corruption perception index kita, kalau perilaku kita masih seperti itu." Selain itu, Laode menilai netralitas aparat penegak hukum menjelang Pemilu 2024 juga memengaruhi IPK. Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat bersikap independen dan profesional.
"Kalau masih seperti sekarang, bahkan didesain dalam pemilu pun banyak yang ditengarai tidak netral, itu juga akan mempengaruhi corruption perception index kita," tegas Laode.
IPK 2023
Berdasarkan pengukuran dari Transparency International Indonesia (TII), IPK Indonesia pada tahun 2023 mencapai skor 34, menempatkan Indonesia di posisi ke-115 dari 180 negara. Skor ini tetap sama dengan yang diperoleh pada tahun 2022. Deputi Sekretaris Jenderal TII, Wawan Suyatmiko, menyatakan bahwa stagnasi ini menunjukkan respons terhadap praktik korupsi masih berjalan lambat.
Wawan mengungkapkan, "CPI Indonesia tahun 2023 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini menunjukkan bahwa kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi semakin nyata, terutama setelah pelemahan KPK dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas."
Ia juga menekankan bahwa minimnya dukungan nyata dari pemangku kepentingan menjadi faktor yang memperburuk situasi ini, dan mengharapkan perhatian lebih terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.




