Indonesia dan AS Tandatangani Perjanjian Dagang dengan Perlindungan Data Pribadi
Tren
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan penting dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington DC, AS. Salah satu klausul krusial dalam perjanjian ini adalah mengenai transfer data pribadi lintas negara (cross border data transfer).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memastikan perlindungan terhadap pertukaran data tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Tanah Air. “Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring “Penandatanganan ART Indonesia – Amerika Serikat” yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube PerekonomianRI pada Jumat, 20 Februari 2026.
Baca Juga:
Mayoritas Negara Muslim Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Hasil Sidang Isbat
Kisah Haru di Kedai Malaysia: Pria Paruh Baya Ditemani Voice Note Istri yang Telah Tiada
Emas Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Naik pada 19 Maret 2026, Cermati Pergerakan Harga
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Airlangga menambahkan bahwa pihak AS juga berkomitmen untuk melindungi data konsumen, sejalan dengan standar perlindungan data yang diterapkan di Indonesia. “Dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” jelasnya.
Perjanjian perdagangan resiprokal ini akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah proses hukum di kedua negara rampung. Di Indonesia, pemerintah akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sementara AS akan melalui proses internalnya. “Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya,” tutur Airlangga.
Selain isu transfer data, catatan Mureks menunjukkan, perjanjian ini juga membuka peluang bagi 1.819 produk Indonesia, mulai dari tekstil hingga elektronik, untuk menikmati tarif 0% saat masuk ke pasar AS. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan volume perdagangan antara kedua negara.
Airlangga Hartarto Amerika Serikat Perjanjian Dagang RI-AS Tarif Ekspor Transfer Data Lintas Batas




