Indonesia dan AS Teken Perjanjian Dagang Digital, Jamin Transfer Data Aman
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) secara resmi menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) di bidang teknologi pada Jumat, 20 Februari 2026. Kesepakatan strategis ini berfokus pada penguatan kerja sama teknologi serta fasilitasi aliran data lintas batas, sekaligus menjamin kelancaran transfer data lintas negara bagi pelaku usaha dengan perlindungan memadai.
Dalam perjanjian tersebut, kedua negara berkomitmen untuk meminimalkan hambatan kebijakan yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi digital. Indonesia juga memastikan akan mendukung penuh ekosistem perdagangan elektronik yang aman dan terpercaya bagi para pelaku usaha global.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Fasilitasi Transfer Data dan Perlindungan Usaha
Pemerintah Indonesia menjamin kelancaran mekanisme transfer data lintas negara melalui sarana elektronik yang aman. Dokumen perjanjian tersebut menekankan pentingnya perlindungan data yang memadai untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Selain memfasilitasi aliran data, Indonesia juga berkomitmen untuk tidak menerapkan kebijakan diskriminatif. Layanan maupun produk digital asal Amerika Serikat akan mendapatkan perlakuan yang setara di pasar domestik tanpa ada hambatan birokrasi yang membedakan.
Kolaborasi Keamanan Siber dan Akses Teknologi
Aspek keamanan siber menjadi pilar penting dalam pengaturan pertukaran data ini. Kedua negara sepakat untuk mempererat kolaborasi guna menghadapi berbagai tantangan ancaman siber yang semakin kompleks di era digital.
Terkait akses teknologi, Indonesia menyepakati larangan persyaratan alih teknologi secara paksa. Perusahaan Amerika Serikat tidak wajib mengungkapkan kode sumber (source code) atau proses produksi sebagai syarat untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia. Namun, menurut pantauan Mureks, otoritas tetap memiliki wewenang khusus dalam konteks hukum. Pemerintah tetap dapat mengakses algoritma atau kode sumber jika diperlukan untuk kepentingan investigasi atau proses hukum tertentu dengan proteksi ketat.
Kebijakan Fiskal dan Dampak Global
Dalam sektor fiskal, Indonesia menegaskan tidak akan mengenakan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap korporasi Amerika Serikat. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan kompetitif bagi sektor teknologi.
Lebih lanjut, Indonesia memberikan dukungan terhadap moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di WTO. Hal ini berarti konten digital yang dikirimkan secara elektronik tidak akan terkena beban pajak tambahan saat memasuki pasar Indonesia.




