Indonesia Kecam Pendaftaran Tanah Israel di Tepi Barat sebagai Pelanggaran Hukum Internasional
Sumber Foto: Jawa Pos
Hukum

Indonesia Kecam Pendaftaran Tanah Israel di Tepi Barat sebagai Pelanggaran Hukum Internasional

JawaPos.com - Indonesia menegaskan sikap keras terhadap kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Dalam sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Rabu (18/2), Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengecam langkah Israel yang mendaftarkan lahan di Tepi Barat sebagai properti negara.

Menurut Sugiono, kebijakan tersebut tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan, terutama Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB.

Resolusi itu menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan mengancam terwujudnya solusi dua negara.

“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” kata Sugiono dalam forum tersebut.

Sorotan pada Area C

Kebijakan yang dipersoalkan adalah keputusan Israel untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan, terutama Area C di Tepi Barat, sebagai tanah negara. Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kontrol penuh Israel berdasarkan pengaturan Perjanjian Oslo.

Langkah ini menuai kritik luas dari komunitas internasional. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka jalan bagi penyitaan tanah milik warga Palestina, khususnya jika mereka tidak mampu membuktikan kepemilikan secara administratif.

Sugiono menegaskan bahwa pendaftaran tanah itu bukan sekadar prosedur teknis. Ia menyebut tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang memperkuat kontrol Israel atas wilayah pendudukan.

“Dalam hal ini, mereka secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” lanjutnya.

Ancaman Aneksasi De Facto

Indonesia menilai kebijakan tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto, yakni penguasaan wilayah tanpa deklarasi resmi. Jika dibiarkan, situasi itu dapat semakin menjauhkan prospek perdamaian yang adil dan berkelanjutan antara Israel dan Palestina.

Pemerintah Indonesia juga menekankan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

Pernyataan di forum Dewan Keamanan ini diyakini sekaligus menegaskan konsistensi politik luar negeri Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan mendorong penyelesaian konflik melalui solusi dua negara.

Namun, di tengah dinamika politik global yang terus berubah, efektivitas tekanan internasional terhadap kebijakan di lapangan masih menjadi tanda tanya besar.