Isu LGBT di Sumatera Barat: Seruan untuk Regulasi Daerah
Sumber Foto: rakyatterkini.com
Peta Isu

Isu LGBT di Sumatera Barat: Seruan untuk Regulasi Daerah

Padang, Rakyatterkini.com – Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu LGBT di Sumatera Barat (Sumbar) telah memicu desakan untuk pemerintah daerah agar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan tersebut. Namun, penyusunan Perda bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan tanpa dasar yang kuat.

Hal ini menjadi fokus diskusi dalam program Peta Isu yang diselenggarakan oleh Infosumbar pada Senin (20/4/2026) dengan tema “Perlukah Perda untuk Menyikapi Isu LGBT di Sumbar?”. Diskusi tersebut dipandu oleh moderator Pebri Anita Sari dan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria; Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar; serta pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Hatta (UBH), Helmi Chandra.

Pertimbangan Hukum dan Sosial

Dalam penjelasannya, Helmi Chandra mengungkapkan bahwa terdapat berbagai data yang menunjukkan adanya kasus yang terkait dengan LGBT di Sumbar. Kasus-kasus tersebut muncul dari berbagai latar belakang, termasuk lingkungan pendidikan seperti sekolah dan kampus, serta masyarakat umum.

Dari sudut pandang hukum, Helmi menjelaskan bahwa isu ini memiliki pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang dapat dijadikan dasar untuk pengaturan hukum. Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi agar tidak berpotensi dibatalkan di kemudian hari.

Pembatasan Hak Asasi Manusia

Secara yuridis, Helmi merujuk pada UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) yang memberikan ruang untuk pembatasan hak asasi manusia. Namun, penerapan pembatasan tersebut tidak dapat dilakukan melalui Perda secara langsung, melainkan harus pada level undang-undang. Meskipun demikian, Perda dapat berfungsi sebagai langkah awal, mengingat pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Nilai Adat dan Implementasi

Helmi juga menjelaskan mengenai nilai adat Minangkabau yang telah diakui secara nasional, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Nilai-nilai ini, menurutnya, bisa menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi di Sumbar, asalkan dirumuskan dengan tepat untuk menghindari multitafsir.

Sebagai contoh, ia menyebut Perda di Kota Pariaman, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang ketertiban umum, yang mencakup istilah LGBT. Namun, Helmi menilai bahwa ada persoalan dalam perumusan istilah tersebut, karena LGBT bukanlah tindakan melainkan orientasi, sehingga dapat menyebabkan kebingungan dalam implementasinya di lapangan.

“Harus ada kejelasan terlebih dahulu mengenai apa yang sebenarnya ingin diatur agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan Perda,” tutup Helmi.