Isu Penggabungan KPK dan Ombudsman RI: Alexander Marwata Berikan Penjelasan
Jakarta - Munculnya isu terkait penggabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dalam sebuah diskusi bertajuk 'Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan' yang diadakan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/4/2024), Alexander mengakui bahwa kemungkinan tersebut ada.
Alexander menjelaskan bahwa meskipun hingga saat ini pimpinan KPK belum menerima informasi resmi mengenai penggabungan tersebut, tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi. "Sejauh ini pimpinan nggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada," ujarnya.
Dia juga memberikan contoh dari praktik di luar negeri, khususnya di Korea Selatan, di mana lembaga penegak hukum korupsi dan ombudsman digabungkan. Alexander menekankan bahwa keputusan mengenai penggabungan ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah. "Kita belajar dari Korea Selatan, di mana sebelumnya ada nama independensi yang dianggap terlalu kuat dan mengganggu, sehingga digabungkan dengan ombudsman di sana," tambahnya.
Lebih lanjut, Alexander berharap agar masyarakat, serta koalisi masyarakat antikorupsi, tetap menganggap KPK penting dan berperan dalam pemberantasan korupsi. "Kami berharap teman-teman, seperti Mas Kurnia dari ICW, jika masih menganggap KPK itu penting dan dibutuhkan, mari kita bersama-sama," pungkasnya.




