Kakanwil Kemenkum Sulbar: Kebijakan Hukum Harus Berbasis Manfaat bagi Masyarakat
PIKIRAN RAKYAT SULBAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama para koordinator dan jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Seno Aji, Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan tersebut juga diikuti secara terpisah oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo.
Saefur Rochim menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk terus menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan publik di bidang hukum tidak cukup hanya disusun secara normatif, tetapi harus dirancang secara matang, berbasis data, melibatkan partisipasi publik, serta berorientasi pada dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kebijakan hukum harus berkualitas dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Sementara itu, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, saat membuka kegiatan secara resmi menekankan bahwa perumusan kebijakan publik selalu berada dalam dua ruang yang saling berkaitan, yakni ekosistem politik dan ekosistem administrasi pemerintahan. Keduanya, menurut Andry, harus dikelola secara seimbang oleh para pimpinan.
Ia menjelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi memiliki peran strategis sebagai penghubung antara arah kebijakan politik dan pelaksanaan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, kebijakan yang disusun harus mampu menerjemahkan visi Presiden dan Menteri Hukum ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Andry memaparkan bahwa kebijakan publik yang berkualitas setidaknya memenuhi empat prinsip utama, yakni berbasis bukti, konsisten dan selaras, partisipatif serta inklusif, dan berorientasi pada hasil atau dampak. Ia mengingatkan agar kebijakan tidak hanya berhenti pada pencapaian output kegiatan, tetapi juga memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Andry juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap siklus kebijakan publik, mulai dari penetapan agenda, pembahasan kebijakan, perumusan solusi, pelaksanaan, hingga evaluasi secara berkelanjutan. Sejalan dengan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, setiap Peraturan Menteri Hukum sebelum ditetapkan wajib melalui proses kajian bersama antara Badan Strategi Kebijakan dan unit pengusul guna menjamin kualitas serta akuntabilitas kebijakan.
Dalam kesempatan tersebut, Andry turut menyampaikan capaian positif Kementerian Hukum dalam Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang dinilai oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dalam dua tahun terakhir, Kementerian Hukum berhasil mempertahankan predikat unggul, sebagai indikator keberhasilan reformasi birokrasi.
Menurutnya, peningkatan Indeks Kualitas Kebijakan bukan semata capaian angka, tetapi mencerminkan komitmen dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Selain itu, Andry juga memperkenalkan sejumlah program strategis BSK Hukum tahun 2026, di antaranya Analisis Implementasi Kebijakan (AIK), Diskusi Strategi Kebijakan, serta Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) yang dirancang untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan secara terstruktur dan berkesinambungan.***




