Kebijakan Penjualan Daging Babi di Medan: Antara Keberagaman dan Diskriminasi
Isu Nasional - Medan merupakan salah satu kota dengan demografi yang paling beragam di Indonesia. Ibukota provinsi Sumatera Utara tersebut dihuni oleh penduduk dengan agama yang berbeda-beda. Berdasarkan dari data Kementerian Dalam Negeri, komposisi demografi kota Medan antara lain 69% Muslim, 21% Kristen (Protestan dan Katolik), dan 8% beragama Buddha (katadata.co.id, 11/12/2024).
Keragaman tersebut tentu merupakan sesuatu yang sangat positif dan harus dijaga serta dilestarikan. Adanya berbagai penduduk dengan latar belakang yang berbeda ini melahirkan berbagai produk budaya yang berbeda-beda dan beragam pula, salah satunya yang paling dikenal adalah ekspresi budaya melalui produk kuliner.
Ibukota Sumatera Utara tersebut memang dikenal sebagai salah satu kota dengan kekayaan kuliner yang sangat beragam. Beberapa jenis makanan tersebut diantaranya ada bakmi, soto medan, dan lain sebagainya. Karena keragaman latar belakang tersebut, makanan dengan bahan dasar babi misalnya, merupakan salah satu makanan yang digemari dan menjadi salah satu bagian dari kekayaan kuliner kota Medan yang sangat penting.
Belum lama ini, perihal mengenai makanan dengan bahan dasar babi kembali menimbulkan polemik di kota Medan. Ada sebagian penduduk kota Medan yang menganut agama Islam, di mana babi merupakan bahan pangan yang dilarang, yang mengajukan sikap keberatan daging babi dijual bebas di kota tersebut. Mereka menuntut agar pemerintah kota bisa menertibkan perdagangan daging babi (waspada.id, 27/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, pemerintah kota Medan mengeluarkan surat edaran yang mengatur ulang tata kelola penjualan daging babi di kota tersebut. Sontak, adanya surat edaran ini menimbulkan protes yang besar dari para pedagang, yang menganggap aturan tersebut tidak adil, karena hanya mengatur daging babi dan bukan daging lain, dan bisa mengancam kelangsungan pedagang daging babi di kota tersebut (tempo.co, 26/2/2026).
Para pedagang daging babi di kota Medan sendiri merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari kegiatan ekonomi di kota tersebut yang sudah berlangsung selama bergenerasi-generasi. Adanya aturan tata kelola yang terkesan diskriminatif tentu merupakan hal yang harus dihindari, apalagi di daerah dengan penduduk yang sangat heterogen dan beragam.
Sebagian penduduk kota Medan menyampaikan keberatan terhadap penjualan daging babi di tempat tertentu, dengan justifikasi untuk menjaga keharmonisan dan juga mencegah hal-hal yang dianggap sensitif dari sisi keagamaan. Adanya keberatan semacam ini tetu merupakan sesuatu yang sangat bisa dipahami sebagai bagian dari dinamika masyarajat yang majemuk dan beragam. Namun persoalan tersebut menjadi berbeda ketika keberatan tersebut dijadikan dasar unuk mendorong aturan yang diskriminatif dan juga membatasi aktivitas ekonomi kelompok tertentu.
Di masyarakat yang majemuk, sangat penting bagi kita untuk bisa membedakan antara preferensi personal dan juga kebijakan publik. Preferensi personal, dan termasuk juga yang didasari pada keyakinan agama tidak bisa dipaksakan menjadi aturan yang berlaku umum, dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dan juga kesetaraan di hadapan hukum.
Adanya tata kelola perdagangan yang secara spesifik menyasar produk tertentu, seperti produk non-halal misalnya, akan berisiko untuk memunculkan preseden yang berbahaya. Negara dalam hal ini memberikan perlakuan yang berbeda terhadao pelaku usaha dan konsumen hanya berdasarkan jenis produk yang mereka jual dan konsumsi.
Dalam ekosistem pasar yang sehat, para pelaku usaha memiliki kebebasan untuk menentukan barang dan produk apa yang ingin mereka jual, dan juga konsumen memiliki kebebasan yang sama untuk memilih barang yang akan mereka beli. Adanya kebebasan ini merupakan salah satu fondasi mekanisme pasar yang sangat efisien. Ketika negara mulai memberi aturan yang berbeda pada produk tertentu hanya karena preferensi personal sebagian pihak, maka mekanisme tersebut dapat menjadi terganggu.




