Kebutuhan Intervensi Kebijakan untuk Perlindungan Korban TPPO Domestik
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Kebutuhan Intervensi Kebijakan untuk Perlindungan Korban TPPO Domestik

EBANYAK 13 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban perdagangan orang (TPPO). Mereka dipekerjakan di tempat hiburan di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini menarik perhatian Tuti, seorang pelajar di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berikut ini pertanyaan Tuti.

Halo Klinik Hukum Perempuan. Saya membaca berita tentang 13 perempuan asal Jawa Barat yang dijebak dan dijadikan pekerja di tempat hiburan di Maumere, NTT. Saya sangat prihatin atas kasus tersebut dan ingin bertanya tentang beberapa hal.

Apa langkah hukum yang dapat dilakukan untuk membela hak para korban? Apakah pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membantu korban?

Jawaban Danielle Johanna P. Samsoeri, advokat Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta, atas pertanyaan Tuti:

Halo Tuti, terima kasih atas pertanyaanmu. Berdasarkan pemberitaan yang terbit pada 17 Februari 2026, ada 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga diperdagangkan di Kabupaten Sikka, NTT. Bahkan satu di antaranya masih berusia 15 tahun.

Perempuan-perempuan itu berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Mereka dikirim ke NTT tidak secara bersamaan. Diduga, mereka dipaksa menjadi pekerja seks. Fakta ini menjadi indikasi adanya TPPO domestik.

Perempuan yang menjadi korban perdagangan orang domestik umumnya dipekerjakan di tempat hiburan malam. Modus yang lazim dalam kejahatan ini meliputi iming-iming gaji tinggi, relokasi lintas provinsi, kontrol ketat terhadap korban, kekerasan fisik/psikis, jeratan utang/denda, dan eksploitasi seksual.

Adapun dalam kasus yang terjadi di NTT, korban dilaporkan mengalami pembatasan kebebasan dan pemaksaan layanan seksual. Secara normatif praktik ini masuk definisi eksploitasi.

Pengakuan Korban

Saat direkrut, para korban dijanjikan gaji sebesar Rp8-10 juta setiap bulan.

Korban dijanjikan mes gratis, tapi kenyataannya mereka dipaksa membayar sewa mes sebesar Rp 300 ribu per bulan dan diberi makan hanya sekali sehari.

Jika korban akan membeli sesuatu, seperti makanan atau air mineral, mereka harus membayar karyawan tempat hiburan sebesar Rp 50 ribu.

Mereka harus membayar Rp 200 ribu bila ingin jalan-jalan keluar.

Bila ada teman yang ulang tahun dan mereka akan keluar untuk merayakan, mereka diwajibkan menyetor Rp 170 ribu.

Korban yang menolak melayani tamu akan dikenai denda sebesar Rp 2,5 juta.

Bila terjadi pertengkaran, para korban dikenai biaya sebesar Rp 2,5 juta.

Bila korban terlibat dalam perkelahian dan mengakibatkan rusaknya fasilitas tempat hiburan, mereka akan dikenai denda sebesar Rp 5 juta.

Penanganan TPPO domestik sering tidak optimal dibanding TPPO lintas negara. Padahal, tanpa intervensi terhadap kebijakan, perkara semacam ini sering diposisikan sebagai praktik prostitusi sukarela. Dengan demikian, hak korban untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi selalu terabaikan.

Selain itu, penanganan TPPO domestik sering kali hanya menjerat pelaku di lapangan. Sementara itu, orang-orang penting yang menjadi otak jaringan sering kali melenggang bebas.

Dari kasus di NTT ini terdapat tiga unsur utama TPPO, yaitu

Proses perekrutan dan pengiriman para korban dari Provinsi Jawa Barat ke Provinsi NTT;

Cara dari TPPO, yaitu melalui tindakan penipuan, intimidasi, dan penyalahgunaan posisi rentan;

Tujuan tindakan TPPO ini adalah eksploitasi seksual dan ekonomi.

Aturan Penjerat

Undang-Undang TPPO

Undang-undang ini menegaskan bahwa eksploitasi seksual yang didahului perekrutan dan penipuan merupakan TPPO. Karena itu, dalam pembuktiannya tidak perlu ada penyekapan fisik total. Karena perekrutan para korban sebagian melalui penipuan, tetap relevan meski korban tidak memberi persetujuan.

Selain itu, kasus TPPO dapat menuntut pertanggungjawaban pihak korporasi.

Hal lain yang juga penting dari UU TPPO adalah hak-hak korban, yaitu

hak atas restitusi,

hak atas rehabilitasi medis dan psikologis,

hak atas perlindungan keamanan,

hak atas pendampingan hukum.

Dalam praktiknya, pemenuhan hak-hak korban masih sangat rendah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang TPKS hadir untuk membuktikan adanya pemaksaan seksual atau pemerkosaan dalam kasus tersebut, serta memperkuat posisi korban. Ada pengakuan yang jelas mengenai relasi kuasa antara korban dan pelaku, serta perluasan bentuk kekerasan seksual.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ketentuan KUHP diperlukan untuk melihat secara lebih rinci perbuatan pelaku TPPO yang berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana, seperti perampasan kemerdekaan, penganiayaan, penipuan, dan pemalsuan dokumen (khususnya untuk korban yang masih di bawah umur).

Kasus perdagangan perempuan asal Jawa Barat ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat penegakan hukum TPPO domestik. Tanpa pendekatan komprehensif berbasis korban, praktik eksploitasi serupa akan terus berulang dalam pola yang sama.

Karena itu, negara—aparat penegak hukum, lembaga negara, serta pemerintah daerah dan pusat—harus memastikan dua mandat berjalan simultan: penghukuman efektif bagi para pelaku (termasuk korporasi) dan pemulihan martabat bagi para korban.