Kemenag dan Baznas Bahas Peta Jalan Pengelolaan Zakat di Indonesia
Sumber Foto: Kementerian Agama
Peta Isu

Kemenag dan Baznas Bahas Peta Jalan Pengelolaan Zakat di Indonesia

Jakarta (Kemenag) - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengadakan rapat koordinasi yang membahas peta jalan lembaga zakat ke depan. Diskusi ini dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dan Kepala Baznas, Noor Achmad, di kantor Baznas, Jakarta Timur, pada Rabu (6/9/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Baznas, serta perwakilan dari Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah, dan Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf. Waryono menyatakan pentingnya melakukan koordinasi rutin antara pihak-pihak terkait dalam pengelolaan zakat, seperti Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Ia menekankan perlunya identifikasi isu-isu regulasi serta penataan ulang regulasi zakat yang ada saat ini.

"Kita harus mulai berkolaborasi dan membangun sinergitas dalam pembuatan peta jalan lembaga pengelola zakat. Ini merupakan usaha bersama untuk menutup peluang ketidaksesuaian peruntukan dana zakat dan memaksimalkan dampak positif zakat bagi umat Islam di Indonesia dan dunia," ungkap Waryono.

Waryono juga mengingatkan bahwa masih ada lembaga zakat yang belum memiliki izin operasional. Oleh karena itu, perlu dorongan bersama agar lembaga-lembaga tersebut dapat memperoleh izin agar pengelolaan zakat lebih optimal dan akuntabel. "Dampak positif zakat bagi masyarakat sangat besar. Oleh karena itu, penting untuk memiliki roadmap dan kolaborasi program distribusi serta pendayagunaan zakat, sehingga dampak zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," tegasnya.

Ketua Baznas, Noor Achmad, menambahkan bahwa Baznas sangat membutuhkan kerjasama dengan LAZ dalam hal penghimpunan zakat. Ia menekankan pentingnya tata kelola zakat yang baik untuk memastikan dana zakat digunakan secara tepat dan mencapai sasaran yang diinginkan. "Tata kelola zakat adalah hal yang sangat penting," ujarnya.

Wakil Ketua Baznas, Mahdum, juga menggarisbawahi perlunya pemetaan lembaga zakat untuk meningkatkan tata kelola zakat. Ia mengungkapkan bahwa total penyaluran zakat mencapai 22 triliun rupiah dari Baznas dan LAZ, dan perlu adanya konsolidasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan. "Dorongan dari Kementerian Agama sebagai katalisator sangat diperlukan dalam hal ini," katanya.

Diskusi ini menghasilkan beberapa rekomendasi, termasuk perlunya peta jalan lembaga pengelola zakat yang dapat mendukung pencapaian target Indonesia Emas 2045.