Kemendikbud Menegaskan Pelajaran Agama Tidak Dihapus dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi kembali isu yang beredar mengenai penghapusan frasa agama dalam dokumen draf Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035. Isu ini muncul dalam sebuah video yang sama dengan yang disebarkan pada tahun 2023 dan telah dikategorikan sebagai disinformasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah memberikan klarifikasi terkait kabar ini pada tahun 2021. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus mata pelajaran agama dari kurikulum pendidikan. "Isu ini tidak benar dan tidak akan pernah Kemendikbud menghapus mata pelajaran agama. Agama adalah hal yang sangat penting dan esensial bagi pendidikan bangsa kita," ungkap Nadiem.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh rilis resmi Kemendikbudristek pada 9 Maret 2021, di mana Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman, menjelaskan bahwa dokumen draf Peta Jalan Pendidikan yang dimaksud dalam video tersebut bukanlah dokumen final. Dokumen tersebut masih dalam proses pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta berbagai organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan organisasi keagamaan.
Isu tentang penghapusan pelajaran agama di sekolah telah beredar sejak tahun 2017 dan muncul kembali pada tahun 2019, 2021, 2023, hingga awal 2024. Hal ini menunjukkan bahwa isu tersebut termasuk dalam kategori disinformasi yang perlu diluruskan.




