Kementerian Kehutanan Finalisasi Peta Jalan Penetapan Hutan Adat
Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat ini sedang merampungkan peta jalan untuk mempercepat penetapan hutan adat di Indonesia. Target yang ingin dicapai adalah penetapan seluas 1,4 juta hektare hutan adat, yang diharapkan dapat selesai pada awal tahun depan.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, menyatakan bahwa roadmap ini sedang dalam tahap finalisasi setelah melalui konsultasi publik dalam acara Lokakarya Nasional yang diadakan baru-baru ini. "Dalam roadmap ini akan terdapat target dan lokasi penetapan hutan adat setiap tahunnya," ujarnya.
Julmansyah juga menambahkan bahwa lokakarya tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam isu hutan adat yang termasuk dalam program Perhutanan Sosial. "Insya Allah Januari 2026," kata Julmansyah ketika ditanya mengenai waktu penyelesaian peta jalan tersebut.
Penyusunan peta jalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa total target hutan adat seluas 1,4 juta hektare dapat tercapai dalam waktu empat tahun ke depan, hingga tahun 2029.
Target penetapan hutan adat ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) yang berlangsung di Brasil pada bulan November lalu. Menurut Menhut, penetapan 1,4 juta hektare hutan adat merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap lingkungan dan masyarakat hukum adat yang tinggal di kawasan tersebut.
Kemenhut juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk memastikan percepatan penetapan hutan adat tersebut. Berdasarkan data Kemenhut, hingga Desember 2025, sudah terdapat 366.955 hektare hutan adat yang telah ditetapkan untuk dikelola oleh 169 unit masyarakat hukum adat (MHA) di seluruh Indonesia.




