Kementerian Kehutanan Finalisasi Peta Jalan Penetapan Hutan Adat
Sumber Foto: ANTARA News
Peta Isu

Kementerian Kehutanan Finalisasi Peta Jalan Penetapan Hutan Adat

Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mempercepat proses finalisasi peta jalan untuk penetapan hutan adat, yang ditargetkan dapat selesai pada bulan Februari mendatang. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, menyatakan bahwa peta jalan tersebut masih dalam tahap penyelesaian.

"Belum ditetapkan masih proses finalisasi," ungkap Julmansyah melalui aplikasi pesan di Jakarta, pada hari Jumat. Ia menambahkan, "Insya Allah Februari" ketika ditanya mengenai perkiraan waktu selesainya peta jalan tersebut.

Peta jalan ini disusun untuk mencapai target penetapan 1,4 juta hektare hutan adat, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Pada akhir tahun 2025, Kemenhut menyelenggarakan "Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat", yang bertujuan untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan terkait isu hutan adat dalam kerangka Perhutanan Sosial.

Pengumuman mengenai penetapan 1,4 juta hektare hutan adat ini disampaikan oleh Menhut Raja Juli Antoni di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) yang berlangsung di Brasil pada bulan November lalu. Menurutnya, langkah ini merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap lingkungan serta masyarakat hukum adat yang berada di berbagai wilayah Indonesia.

Kemenhut juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan percepatan dalam penetapan hutan adat tersebut. Data dari Kemenhut menunjukkan bahwa hingga Desember 2025, sudah terdapat 366.955 hektare hutan adat yang telah ditetapkan dan dikelola oleh 169 unit masyarakat hukum adat (MHA) di seluruh Indonesia.