Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Transfer Data dan Bebas Bea Transaksi Elektronik
Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan penting dalam kerja sama dagang bilateral. Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah pengaturan transfer data lintas negara secara terbatas, termasuk potensi aliran data konsumen Indonesia ke AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan ini menjadi bagian dari perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Menurut Airlangga, pengaturan transfer data lintas batas dilakukan secara terbatas dan tetap mengacu pada regulasi nasional yang berlaku di Indonesia.
“Indonesia mendorong pengaliran data lintas negara secara terbatas sesuai dengan ketentuan undang-undang di dalam negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).
Kurangi Hambatan Perdagangan Non-Tarif
Kesepakatan ini dirancang untuk menekan hambatan perdagangan non-tarif antara kedua negara. Pemerintah menilai arus data yang lebih terstruktur akan mendukung kelancaran transaksi ekonomi digital serta memperkuat hubungan dagang Indonesia-AS.
Meski demikian, pemerintah memastikan aspek perlindungan data tetap menjadi prioritas. Airlangga menegaskan bahwa Amerika Serikat berkewajiban memberikan standar keamanan data yang setara dengan regulasi perlindungan konsumen Indonesia.
Dengan demikian, data konsumen Indonesia yang mengalir ke AS tetap berada dalam koridor perlindungan hukum yang berlaku.
AS Wajib Terapkan Standar Perlindungan Setara
Pemerintah memastikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat tidak akan dikompromikan dalam kerja sama ini. Standar pengamanan yang diterapkan harus sebanding dengan ketentuan perlindungan data konsumen di Indonesia.
“Amerika akan memberikan jaminan perlindungan data konsumen setara dengan perlindungan yang berlaku di Indonesia,” tegas Airlangga.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital lintas negara.
Bebas Bea untuk Transaksi Elektronik
Selain isu transfer data, Indonesia dan AS juga menyepakati penghapusan bea masuk atas transaksi elektronik di antara kedua negara. Kebijakan ini dinilai akan memperkuat arus perdagangan digital dan meningkatkan efisiensi biaya.
Airlangga menekankan bahwa kebijakan bebas bea transaksi elektronik tidak bersifat eksklusif untuk AS semata. Indonesia sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan serupa dalam hubungan dagang dengan negara-negara di kawasan Eropa. (Did)




