Kewajiban Digital Pajak Tanpa Akses: Tantangan Keadilan di Indonesia
Isu Nasional - Bayangkan seorang pedagang batik di Flores yang setiap hari bergulat dengan sinyal internet yang hilang muncul bak hantu. Di satu sisi, ia adalah wajib pajak yang taat, mencatat omzetnya dan menyisihkan kewajiban pajaknya. Di sisi lain, ia kini dihadapkan pada kenyataan bahwa satu-satunya cara melaporkan pajak adalah melalui Coretax, sebuah sistem digital yang mensyaratkan koneksi internet stabil. Ketika tenggat pelaporan tiba dan koneksi tidak kunjung hadir, denda administratif tetap berjalan. Negara tidak peduli apakah sinyal ada atau tidak. Inilah wajah paling konkret dari paradoks terbesar reformasi pajak Indonesia tahun 2026.
ReferensiGeografis
Kisah pedagang di Flores tadi bukan fiksi. Ia adalah potret nyata dari jutaan wajib pajak Indonesia yang berada di luar jangkauan infrastruktur digital yang memadai. Persoalannya bukan semata soal teknis, melainkan soal hak. Ketika negara menetapkan suatu kewajiban hukum, ia secara bersamaan menanggung tanggung jawab untuk memastikan bahwa kewajiban tersebut dapat dipenuhi oleh setiap orang yang terikat padanya. Mengabaikan tanggung jawab itu bukan ketidaksengajaan administratif, melainkan sebuah pilihan kebijakan yang berdampak langsung pada keadilan hukum.
Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang resmi beroperasi penuh sejak Januari 2026, sejatinya adalah lompatan ambisius yang patut diapresiasi. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses pajak, mulai dari pelaporan SPT, penerbitan faktur elektronik, hingga pembayaran, dalam satu platform terpadu yang menggantikan DJP Online yang telah uzur. Pemerintah bermimpi besar: administrasi pajak yang efisien, transparan, dan bebas dari celah manipulasi. Mimpi yang mulia. Namun, seperti banyak kebijakan di negeri ini, ia dirancang dengan memandang Indonesia dari jendela gedung pencakar langit Jakarta, bukan dari gubuk di pinggir hutan Kalimantan atau pesisir Papua.
Data BPS mencatat bahwa penetrasi internet di wilayah perkotaan Indonesia telah melampaui 80 persen, sementara di perdesaan angka itu masih berjibaku di kisaran 60 persen, dengan kualitas koneksi yang jauh lebih rendah. Artinya, hampir separuh penduduk desa Indonesia hidup dalam kondisi konektivitas yang tidak menjamin mereka dapat mengakses Coretax secara andal. Ini bukan soal malas atau tidak mau belajar teknologi. Ini soal infrastruktur yang belum hadir, dan negara yang tidak sabar menunggu infrastruktur itu selesai dibangun sebelum mewajibkan penggunaannya. Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak harus dipungut berdasarkan undang-undang, sebuah norma yang secara implisit menuntut keadilan dalam mekanisme pemenuhannya. Memaksa wajib pajak memenuhi kewajiban melalui jalur yang tidak dapat mereka akses adalah kontradiksi konstitusional yang nyata.
Negara lain yang pernah berjalan di jalan yang sama telah belajar dari kesalahannya. India, ketika meluncurkan GST Network pada 2017, menghadapi kekacauan yang persis serupa: jutaan pelaku UMKM di daerah terpencil gagal melapor bukan karena nakal, melainkan karena tidak bisa mengakses sistem. Mahkamah Agung India sampai menerima gugatan yang mempertanyakan konstitusionalitas kewajiban digital tanpa jaminan akses yang merata. Pemerintah India kemudian bergerak cepat: membuka ribuan pusat layanan pajak offline, memperpanjang tenggat untuk wilayah berkonektivitas lemah, dan menerbitkan regulasi yang secara eksplisit mengakui keterbatasan akses sebagai alasan sah keringanan sanksi. Afrika Selatan bahkan lebih sistematis. SARS merancang kebijakan berbasis zona geografis sejak awal, di mana wilayah dengan infrastruktur digital lemah mendapat perlakuan hukum yang berbeda selama masa transisi. Bukan diskriminasi, melainkan keadilan substantif yang mengakui bahwa kesetaraan sejati tidak selalu berarti perlakuan yang identik.
Indonesia sayangnya belum menempuh jalan itu. Hingga hari ini, tidak ada peraturan yang secara eksplisit memberikan keringanan sanksi bagi wajib pajak yang gagal melapor akibat ketiadaan akses internet. Tidak ada jalur alternatif pelaporan non-digital yang terstruktur di kantor pajak setempat bagi mereka yang tidak dapat mengakses Coretax secara mandiri. Tidak ada peta jalan hukum yang menetapkan bahwa kewajiban penuh Coretax di suatu wilayah baru berlaku setelah negara membuktikan tersedianya infrastruktur digital yang memadai di sana. Yang ada hanyalah kewajiban seragam yang diberlakukan di atas ketidakseragaman kondisi faktual yang menganga lebar. Ironi ini semakin terasa ketika kita menyadari bahwa program Palapa Ring yang digadang-gadang sebagai solusi konektivitas nasional pun belum mampu menjamin kualitas internet yang cukup untuk mendukung transaksi digital perpajakan di banyak daerah terpencil. Sementara itu, pada tahun anggaran yang sama, negara menggelontorkan Rp268 triliun untuk satu program prioritas tunggal, setara dengan Rp1,2 triliun setiap harinya. Angka itu jauh melampaui total anggaran pembangunan infrastruktur digital yang diperuntukkan bagi seluruh wilayah Indonesia. Seseorang boleh bertanya dengan santun: jika dalam sehari negara sanggup membelanjakan sebesar itu untuk mengisi perut, mengapa tidak ada sepersepuluhnya yang dialokasikan untuk memastikan wajib pajak di daerah terpencil bisa mengakses sistem pajaknya sendiri? Negara seolah berlari mendahului dirinya sendiri: infrastruktur belum tuntas, namun kewajiban digital sudah dipaksakan secara seragam. Dalam bahasa teori hukum, inilah ketidakadilan struktural: ketika aturan yang netral secara formal menghasilkan akibat yang tidak adil secara substansial bagi mereka yang sudah lebih dulu dirugikan oleh ketimpangan struktural.
Reformasi pajak yang sejati bukan hanya soal membangun sistem yang canggih, tetapi soal memastikan sistem itu dapat digunakan oleh semua orang yang diwajibkan menggunakannya. Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi yang mengakui hambatan akses digital sebagai alasan sah keringanan sanksi, membuka pos layanan pajak alternatif di wilayah berkonektivitas rendah, dan menetapkan peta jalan hukum yang mengikat sebelum mewajibkan Coretax secara penuh di seluruh pelosok negeri. Lebih dari itu, DJP perlu membangun mekanisme pengaduan yang cepat dan sederhana khusus bagi wajib pajak yang terdampak hambatan infrastruktur, sehingga mereka memiliki jalur hukum yang nyata, bukan sekadar harapan yang tidak terlindungi regulasi. Keadilan pajak tidak diukur dari seberapa modern sistem yang dibangun, melainkan dari seberapa merata sistem itu dapat dijangkau. Coretax yang hebat di atas kertas tidak ada artinya bagi wajib pajak yang tidak bisa membukanya. Dan negara yang memaksa rakyatnya melek digital tanpa terlebih dahulu menyediakan jalan menuju digitalnya, bukan sedang membangun keadilan, melainkan sedang membangun tembok baru yang lebih halus, namun sama-sama menyakitkan.




