Klarifikasi Pendamping Desa Rundeng Terkait Isu Pemaksaan Program Indeks Desa 2026
Sumber Foto: Strategi News
Indeks Isu

Klarifikasi Pendamping Desa Rundeng Terkait Isu Pemaksaan Program Indeks Desa 2026

Subulussalam, STRATEGINEWS.id – Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Rundeng, Suhardi Fikri, memberikan klarifikasi terkait isu pemaksaan kegiatan Indeks Desa Tahun Anggaran 2026. Isu ini mencuat di tengah masyarakat, yang menyebut bahwa pendamping desa menekan kepala kampong untuk menganggarkan program tersebut.

Suhardi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, dalam praktik sehari-hari, kepala desa sering kali menyerahkan tugas pendataan Indeks Desa kepada pendamping desa untuk membantu proses pengisian data. "Setelah kegiatan selesai, desa biasanya memberikan uang operasional," ujarnya.

Lebih lanjut, Suhardi menjelaskan bahwa dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) di Kecamatan Rundeng, dirinya tidak pernah menentukan nominal anggaran tertentu untuk kegiatan tersebut. "Saya hanya mengingatkan agar desa menganggarkan sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing," jelasnya.

Program pendataan Indeks Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan oleh desa, sesuai dengan kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 9 Tahun 2024, yang menggantikan sistem Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa.

Suhardi juga menjawab kekhawatiran kepala desa yang merasa tertekan mengenai pencairan dana desa apabila kegiatan ini tidak dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa pendamping desa tidak memiliki kewenangan terkait pencairan dana desa. "Kalau ada kepala desa yang khawatir pendamping desa akan mempersulit pencairan dana desa, itu tidak benar. Pendamping desa tidak memiliki hak untuk memberikan rekomendasi pencairan dana desa," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tugas pendamping desa hanya sebatas mendampingi pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan pembangunan. Suhardi berharap polemik yang berkembang dapat diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah desa dan tenaga pendamping di lapangan. "Pendamping desa hanya bertugas mendampingi dan membantu desa. Tidak ada kepentingan untuk memaksakan program tertentu," pungkasnya.