Kompleksitas Kebijakan Satu Peta dalam Penyelesaian Tata Ruang
Sumber Foto: Tempo.co
Peta Isu

Kompleksitas Kebijakan Satu Peta dalam Penyelesaian Tata Ruang

Penyelesaian tata ruang di Indonesia menjadi salah satu fokus utama dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Kebijakan Satu Peta diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pemanfaatan ruang, sehingga dapat mengurangi potensi korupsi dan mencegah kehilangan penerimaan negara.

Dalam konteks ini, penyusunan rencana tata ruang diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan tumpang-tindih yang sering terjadi, seperti antara tata ruang, kawasan hutan, hak atas tanah, serta perizinan. Permasalahan tersebut sering kali menjadi celah bagi potensi korupsi yang merugikan banyak pihak.

Pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah

Koordinator Stranas PK, Niken Ariati, beserta Tenaga Ahli Stranas PK, Muhammad Isro, menekankan pentingnya rumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang jelas dan terstruktur. Rencana ini harus disusun dengan cermat di tingkat provinsi hingga kabupaten, untuk memastikan bahwa semua aspek tata ruang dapat terintegrasi dengan baik.

Dengan adanya rencana tata ruang yang komprehensif, diharapkan dapat mengurangi permasalahan yang muncul akibat tumpang tindih tersebut dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya. Upaya ini menjadi langkah krusial dalam menciptakan sistem yang lebih baik dan akuntabel dalam pengelolaan ruang di Indonesia.