KSOP Samarinda Tegaskan Akuntabilitas Layanan Setelah Isu Suap Rp36 Miliar
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menegaskan komitmennya terhadap akuntabilitas layanan kepelabuhanan, setelah munculnya isu dugaan penerimaan suap sebesar Rp 36 miliar terkait aktivitas tambang batu bara ilegal.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmiyant, menjelaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kini telah berbasis digital. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik transaksi langsung yang dapat menimbulkan korupsi.
"Seluruh proses penerbitan dokumen, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kegiatan kapal, hanya dapat diproses jika semua persyaratan telah diunggah dan diverifikasi melalui sistem," kata Yudi.
Dia juga menekankan bahwa dengan adanya layanan berbasis digital, semua persyaratan administrasi harus dipenuhi secara daring, termasuk bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan menggunakan kode billing dan disetorkan langsung melalui bank.
"Semua diurus melalui sistem Inaportnet. Sejak sistem itu berlaku, seluruh persyaratan wajib dipenuhi dan diunggah, termasuk bukti pembayaran PNBP yang disetorkan langsung melalui bank," tambahnya.
Yudi menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penerbitan SPB dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, termasuk pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM).
Dengan adanya sistem digital, proses tatap muka antara petugas dan pengguna jasa dihilangkan. "Tidak ada lagi face to face. Petugas kami tidak bertemu langsung dengan pemilik kapal, agen, atau pemilik muatan. Tugas kami hanya memeriksa kelengkapan dokumen yang diunggah ke sistem," jelas Yudi.
Meskipun isu yang beredar di media sosial dianggap mengganggu, KSOP Samarinda memastikan bahwa seluruh layanan tetap berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Seluruh pengurusan dokumen vital, mulai dari SPB, SPOG, hingga verifikasi muatan kapal dilakukan secara daring. Begitu juga dengan pembayaran PNBP, semuanya dilakukan secara nontunai," pungkasnya.




