LKAAM Sumbar Siap Terapkan Hukum Pidana Adat Terkait Isu LGBT
Sumber Foto: infoSumbar
Peta Isu

LKAAM Sumbar Siap Terapkan Hukum Pidana Adat Terkait Isu LGBT

Isu mengenai keberadaan komunitas LGBT di Sumatera Barat (Sumbar) belakangan ini menjadi sorotan masyarakat, terutama di kalangan para tetua adat. Dalam upaya menjaga norma dan nilai yang dianut oleh masyarakat Minangkabau, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar berencana untuk menerapkan hukum pidana adat sebagai respons terhadap fenomena tersebut.

Dalam acara Peta Isu yang diadakan oleh Infosumbar pada Senin, 20 April 2026, dengan tema "Perlukah Perda untuk Menyikapi Isu LGBT di Sumbar?", berbagai sudut pandang terkait LGBT dibahas secara mendalam. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, serta Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra.

Pandangan Adat Terhadap LGBT

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menjelaskan bahwa dalam tradisi Minangkabau terdapat prinsip yang berbunyi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", yang menegaskan bahwa perilaku LGBT sangat bertentangan dengan norma agama dan adat. Bahar juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kekhususan Minangkabau, yang mendukung pandangan tersebut.

Menurutnya, perilaku LGBT dapat merusak generasi mendatang dan berpotensi menularkan penyakit. "Korban LGBT kedepannya kemungkinan akan menjadi pelaku LGBT," ujarnya. Oleh karena itu, Bahar menegaskan pentingnya penerapan sanksi adat untuk menangani isu ini, terutama karena beberapa kasus LGBT tidak dapat diproses secara hukum pidana karena tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah Selanjutnya

Bahar menyatakan bahwa ia telah mengumpulkan datuk-datuk dari berbagai suku di wilayah Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Padang Pariaman, Pariaman, dan daerah lainnya untuk mensosialisasikan hukum pidana adat yang akan diterapkan terhadap perilaku menyimpang di masyarakat Sumbar. Ia percaya bahwa hukum adat dapat memberikan efek jera yang lebih mendalam dibandingkan dengan hukuman penjara, yang hanya bersifat sementara.

"Hukum pidana bisa memenjarakan orang dalam waktu tertentu, namun hukum adat memberikan rasa malu seumur hidup, sama seperti sanksi sosial," jelasnya.

Untuk melihat pembahasan lebih lanjut mengenai isu LGBT dari perspektif adat, hukum tata negara, dan peraturan daerah yang berlaku di Sumbar, masyarakat dapat menyaksikan acara Peta Isu di channel YouTube @infosumbartv.