LKAAM Sumbar Siapkan Hukum Pidana Adat Terkait Isu LGBT
Sejumlah kasus yang berkaitan dengan LGBT di Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini menarik perhatian para tetua adat. Berbagai langkah diambil untuk menjaga masyarakat dari pengaruh LGBT, termasuk penanganan melalui hukum adat.
Pada Senin, 20 April 2026, diadakan Peta Isu oleh Infosumbar yang mengangkat tema "Perlukah Perda untuk Menyikapi Isu LGBT di Sumbar?" Acara ini membahas secara rinci berbagai aspek terkait LGBT, mulai dari pandangan adat, hukum tata negara, hingga peraturan daerah yang relevan.
Diskusi dengan Narasumber
Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber, antara lain Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria; Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar; serta Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra. Dalam diskusi tersebut, Fauzi Bahar menegaskan bahwa dari perspektif adat Minangkabau, nilai-nilai yang terkandung dalam petitih "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" menegaskan bahwa LGBT bertentangan dengan norma agama dan adat.
Bahar juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kekhususan Minangkabau, yang menyatakan bahwa perilaku LGBT dianggap merusak generasi dan dapat menularkan penyakit. Ia mengkhawatirkan bahwa individu yang terlibat dalam perilaku LGBT dapat menjadi pelaku dalam generasi berikutnya.
Pemberlakuan Sanksi Adat
Fauzi Bahar mengungkapkan rencana untuk memberlakukan sanksi adat sebagai respons terhadap perilaku menyimpang ini. Menurutnya, ada sejumlah kasus LGBT yang tidak dapat ditindak secara hukum karena tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Saya telah mengumpulkan datuk-datuk dari berbagai suku di Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Padang Pariaman, Pariaman, dan wilayah lainnya untuk mensosialisasikan hukum pidana adat ini," tegasnya.
Bahar menambahkan bahwa hukum adat memiliki dampak yang lebih mendalam dibandingkan dengan hukum pidana. Sanksi adat tidak hanya dapat memberikan efek jera dalam jangka waktu tertentu, tetapi juga dapat membawa rasa malu seumur hidup kepada pelanggar, sama seperti sanksi sosial yang berlaku di masyarakat.




