Mahfud MD: Penetapan Ambang Batas Parlemen Kewenangan DPR
Isu Nasional - Kompas.com, 4 Maret 2026, 12:01 WIB
Add on Google
Tria Sutrisna,
Jessi Carina
Tim Redaksi
Lihat Foto
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/2/2026).()
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, penentuan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sepenuhnya menjadi kewenangan DPR.
Mahfud mengatakan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, penentuan angka threshold tidak memiliki ukuran baku karena masuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
“Pemilu menggunakan threshold dan besarnya itu adalah open legal policy sebenarnya. Artinya ya kebijakan atau politik hukum terbuka. Pilihan kebijakan hukum yang terbuka. Dibuat berapa aja itu terserah aja suka-suka DPR,” kata Mahfud dalam Seminar Parliamentary Threshold yang dikutip dari YouTube osotvchannel, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Dilema Ambang Batas Parlemen
Menurut Mahfud, karena tidak ada ukuran pasti mengenai angka yang dianggap ideal, berapa pun besaran yang ditetapkan akan selalu memunculkan pro dan kontra.
“Artinya tidak ada ukurannya. Kalau dibuat satu persen pasti ada yang protes. Karena dulu kan pernah ada yang buat satu juga pada pemilu kedua tahun 2004,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, angka threshold pernah berubah dari 2 persen menjadi 2,5 persen, lalu 3,5 persen, hingga kini menjadi 4 persen.
Namun, perubahan tersebut lebih adalah hasil kesepakatan politik dibandingkan pertimbangan akademik yang terukur.
“Hukum itu adalah kesepakatan para pembentuknya. Hukum itu adalah produk resultante, kata teori. Kalau kesepakatannya begitu ya, ya itu yang mengikat. Nah tapi kesepakatan itu seharusnya rasional,” kata dia.
Dia juga menyinggung usulan agar threshold dinaikkan menjadi 7 persen, seperti yang pernah disuarakan Partai NasDem.
Baca juga: Permohonan Prematur, MK Tak Terima Uji Materi Ambang Batas Parlemen
Namun, menurut Mahfud, usulan tersebut juga tidak disertai alasan akademik yang jelas.
“Tapi apa alasannya? Enggak ada. Itu kesepakatan aja,” kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menilai momentum revisi Undang-Undang Pemilu tetap membuka peluang bagi setiap usulan besaran ambang batas parlemen.
Sebelumnya diberitakan, wacana perubahan ambang batas parlemen mencuat seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR RI.
Sejumlah partai politik memiliki pandangan berbeda terkait besaran ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam revisi UU Pemilu, mulai dari dihapus, dipertahankan, hingga diubah angkanya.
Partai Nasdem, misalnya, mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen.
Namun, usulan tersebut dinilai terlalu tinggi oleh sejumlah partai lainnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
ambang batas parlemen
parliamentary threshold
revisi UU Pemilu
mahfud md
Lihat Nasional Selengkapnya
Pilihan Untukmu
Terkini Lainnya
Tuntas! Seluruh Jemaah Haji Gelombang Pertama Telah Bertolak ke Makkah
Nasional
15/05/2026, 22:44 WIB
Wakil Ketua MPR: Pencegahan Judol untuk Anak Harus Masif!
Nasional
15/05/2026, 22:36 WIB
Kepala BGN: Telur MBG Wajib Produk Lokal
Nasional
15/05/2026, 22:22 WIB
Mensos Peringatkan Bawahannya, Nekat Korupsi Akan Langsung Dilaporkan
Nasional
15/05/2026, 22:12 WIB
Alasan Pemohon Cabut Gugatan Anggaran MBG dalam APBN: Dapat Musibah
Nasional
15/05/2026, 21:59 WIB
Timwas Haji Dapat Info Kamar Overkapasitas di Madinah
Nasional
15/05/2026, 21:38 WIB
Timwas Haji Terbang ke Arab Saudi Mulai Besok
Nasional
15/05/2026, 21:20 WIB
Jokowi Mau Keliling RI, Politikus PDIP Sebut Genderang Kompetisi
Nasional
15/05/2026, 20:59 WIB
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas, Pakar Hukum: Hak Pendidikan Dijamin UU
Nasional
15/05/2026, 20:53 WIB
200.000 Anak Terpapar Judol, Sosiolog: Pasti Pengaruh Keluarga dan Teman
Nasional
15/05/2026, 20:46 WIB
Pemohon Cabut Gugatan UU APBN Terkait MBG dari MK
Nasional
15/05/2026, 20:31 WIB
Disambut KSAL, Kapal Perang Belanda De Ruyter Bersandar di Surabaya
Nasional
15/05/2026, 20:08 WIB
Mensos Janji Pulihkan dan Jamin Pendidikan Korban Pencabulan Ponpes Pati
Nasional
15/05/2026, 20:02 WIB
Jelang Fase Armuzna, Jemaah Diminta Batasi Aktivitas yang Tak Mendesak
Nasional
15/05/2026, 20:01 WIB
Aturan Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK
Nasional
15/05/2026, 19:26 WIB
1
2
3
Next
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+




