Menteri PANRB Paparkan Strategi Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Rapat Komisi II DPR RI
JAKARTA – Dalam sebuah rapat kerja yang digelar dengan Komisi II DPR RI pada Kamis, 5 September 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan peta jalan terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Anas menekankan empat prinsip utama yang akan digunakan pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN.
Keempat prinsip tersebut meliputi: pertama, menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal; kedua, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini; ketiga, menghindari pembengkakan anggaran; dan keempat, semua langkah yang diambil harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah bersama DPR RI senantiasa berupaya menyelesaikan masalah terkait tenaga non-ASN melalui diskusi di berbagai rapat koordinasi. Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas untuk melayani masyarakat lebih baik,” ungkapnya.
Kementerian PANRB, bersama dengan instansi terkait, telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN yang mencakup pemetaan, penyusunan kebijakan, serta pengawasan. Namun, Menteri Anas mengakui bahwa proses penataan tersebut masih menghadapi beberapa kendala.
- Optimalisasi usulan formasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah belum sepenuhnya tercapai.
- Kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN belum terpenuhi.
- Keterbatasan jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi hambatan.
- Keterbatasan alokasi anggaran untuk infrastruktur dan pengadaan juga menjadi tantangan.
Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menambahkan bahwa saat ini proses pengadaan Calon ASN (CASN) 2024 sedang berlangsung untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan pendaftaran yang dibuka hingga 10 September 2024.
Terkait pengadaan PPPK 2024, proses telah mencapai tahap penyusunan kebijakan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan seleksi. Pemerintah juga telah menyiapkan tiga peraturan penting untuk mendukung proses ini, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
- Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
- Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti proses seleksi dengan peringkat terbaik akan diangkat menjadi PPPK. Sementara pelamar yang belum mencapai peringkat terbaik dan tidak sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.




