Nadiem Tegaskan Pelajaran Agama Tidak Akan Dihapus dari Kurikulum
Isu penghapusan mata pelajaran agama di sekolah kembali ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir. Polemik ini mencuat setelah frasa “agama” tidak tercantum dalam draf Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020–2035.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan tidak pernah ada rencana untuk menghapus pengajaran agama dari kurikulum. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan klarifikasi terkait Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020–2035 di hadapan Komisi X DPR RI pada Rabu (10/3/2021).
“Itu nggak pernah ada rencana itu dan tidak pernah akan kita menghilangkan pengajaran agama dalam kurikulum kita. Jadi nggak usah khawatir lagi,” ujar Nadiem sebagaimana dikutip dari detik.com.
Kekhawatiran soal pembentukan karakter
Isu penghapusan pelajaran agama juga mendapat perhatian dari kalangan pengawas pendidikan. Pengawas Pendidikan Agama Katolik Tingkat Menengah Kementerian Agama Sleman, Rosalia Sri Purwaningrum, menilai penghapusan pelajaran agama merupakan langkah yang keliru karena pendidikan agama dipandang berperan dalam pembentukan karakter anak.
“Melalui sekolah, anak diajarkan dan dibentuk mengenai karakter. Jika nilai agama dihilangkan, lantas bagaimana menguatkan karakter tanpa unsur agama?” kata Rosalia pada Sabtu (13/3/2021).
Menurut Rosalia, pelajaran agama dan budi pekerti dalam Kurikulum 2013 merupakan aspek mendasar yang perlu diajarkan sejak pendidikan dasar sebagai pondasi penanaman nilai-nilai agama serta budi pekerti, bukan sekadar pengetahuan. Ia berharap polemik yang berkembang hanya berhenti sebagai isu dan tidak direalisasikan.
Komisi X DPR menilai draf masih pra-konsep
Dalam rapat dengan Kemendikbud, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan bahwa Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020–2035 masih berada pada taraf pra-konsep. Menurutnya, rancangan tersebut belum layak disebut sebagai konsep dan dinilai belum berlandaskan nilai agama serta tradisi budaya nusantara.
Huda juga menyatakan peta jalan seharusnya selaras dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, serta Pasal 31 dan Pasal 32 UUD 1945, yang memuat aspek penting terkait nilai agama, tradisi budaya nusantara, sisi historis pendidikan, dan pemikiran tokoh-tokoh pendidikan, budaya, dan agama.
Nadiem menyampaikan apresiasi atas masukan yang dihimpun Panja Komisi X DPR RI dari berbagai pihak untuk penyempurnaan peta jalan pendidikan.
Nadiem: frasa agama akan dimasukkan kembali
Nadiem mengakui draf peta jalan yang disusun Kemendikbud belum sempurna dan memang dirancang untuk menerima masukan dari masyarakat sehingga tidak dibuat terlalu mendetail. Ia berjanji akan menyempurnakan draf Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2022–2035.
Terkait polemik hilangnya frasa “agama”, Nadiem mengaku terkejut karena satu frasa yang singkat dapat menimbulkan perdebatan luas. Ia menyatakan frasa tersebut akan dimasukkan kembali ke dalam visi peta jalan karena dinilai penting oleh berbagai pihak.
Nadiem juga mengimbau masyarakat tidak panik dan menegaskan Kemendikbud menerima serta menampung masukan publik. Menurutnya, peta jalan pendidikan dirancang agar anak-anak Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pendidikan esensial bangsa, yakni agama dan Pancasila.
Di tengah kekhawatiran yang beredar, Nadiem kembali memastikan bahwa dirinya dan Kemendikbud tidak akan pernah menghapus mata pelajaran agama dari kurikulum.




