P3I Jatim Tantang Kebijakan Pajak Reklame 400% Pemkot Surabaya
Sumber Foto: Memorandum.co.id
Hukum

P3I Jatim Tantang Kebijakan Pajak Reklame 400% Pemkot Surabaya

Isu Nasional - SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Gelombang protes kembali menghantam Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Setelah sebelumnya disorot terkait isu transparansi regulasi, kini kebijakan pajak reklame yang melonjak hingga 400 persen memicu amarah para pelaku industri.

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai pengenaan pajak 400 persen itu tebang pilih. Padahal, pengenaan pajak yang dinilai mengancam industri periklanan itu belum ada payung hukumnya.

“Bayangkan, kalau berada di titik atau lokasi milik pemkot penerapan pajaknya mencapai 400 persen, tapi, kalau di luar titik dimaksud hanya 25 persen. Gak fair kan ini,” kata Sekretaris Umum P3I Jawa Timur Agus Winoto, Selasa, 17 Maret 2026.

Masih kata Agus, kenaikan pajak reklame 400 persen itu belum ada peraturannya, tetapi Pemkot Surabaya sudah menerapkannya mulai 1 Januari 2026. “Ini kan sama artinya dengan berniat membunuh industri periklanan di Surabaya. Kami ini butuh support, bukan dimatikan,” tegasnya.

Agus mencontohkan, reklame yang tadinya bayar pajak Rp200 juta maka dengan kenaikan 400 persen akan menjadi Rp 800 juta.

“Situasi pasar (user) sudah sangat berubah di tengah dinamika ekonomi yang tidak stabil. Mereka (user) sudah jarang sewa billboard selama setahun. Mereka hanya pasang sesuai masa waktu yang dibutuhkan, bisa 6 bulan atau kurang, tapi pajak reklame tetap dikenakan interval setahun. Dan bagi billboard yang berdiri di atas persil milik pemkot pajaknya dinaikkan 400 persen. Kami ini sudah tidak mampu lagi, pemkot harusnya membantu kami dengan kebijakan yang transparan dan tarif pajak yang wajar. Yang bekerja di rantai industri reklame jumlahnya sangat banyak,” kata Agus.

Terkait hal ini, P3I Jawa Timur mengancam akan menempuh jalur hukum merespons kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerapkan pengenaan pajak reklame sebesar 400 persen.

Menurut pria berkacamata ini, Pemkot Surabaya terkesan memaksakan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, penaikan pajak reklame itu mengancam penghidupan ribuan orang yang terkait dengan industri periklanan.

“Kami kesulitan menjualnya ke klien dengan harga sebesar itu. Hebatnya, ini sudah diterapkan Pemkot Surabaya ke salah satu perusahaan anggota kami.”