Pembatasan Kewenangan Menteri untuk Kuota Haji Reguler Dukung Kepastian Hukum
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Pembatasan Kewenangan Menteri untuk Kuota Haji Reguler Dukung Kepastian Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pembatasan kewenangan diskresioner Menteri guna menentukan pembagian kuota haji reguler menjamin penyelenggaraan haji reguler dapat dilakukan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Konsep pengaturan ini termasuk dalam pembatasan yang dapat dibenarkan secara konstitusional berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Demikian keterangan Ahli Presiden/Pemerintah yang disampaikan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Wahiduddin Adams dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah), pada Senin (23/2/2026). Sidang kelima dari permohonan yang diajukan oleh Endang Samsul Arifin ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemerintah/Presiden.

Terhadap Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025 yang mendalilkan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umroh ini, Dosen Tetap Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini berpandangan dalam UU Haji dan Umrah hanya digunakan kata “atau”, sedangkan dalam UU UU Haji dan Umrah digunakan pilihan kata “dan/atau”. Berdasarkan Pasal UU UU Haji dan Umrah, Menteri memiliki tambahan pembatasan opsi untuk tidak hanya memiliki opsi alternatif guna menentukan beberapa variabel sebagai dasar pertimbangan pembagian kuota haji reguler. Akan tetapi, juga memiliki pula opsi kumulatif/alternatif dalam menentukan beberapa variabel sebagai dasar pertimbangan pembagian kuota haji reguler.

Lebih lanjut diterangkan bahwa kebijakan tentang penentuan pembagian kuota haji reguler harus dimaknai sebagai bentuk kebijakan yang senantiasa dinamis dan adaptif. Sebab pada setiap tahunnya terdapat pula berbagai dinamika dan bahkan kebijakan pemberian kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Berdasarkan pasal UU a quo, Menteri justru memiliki keharusan untuk membatasi diri agar menggunakan beberapa variabel tersebut secara kumulatif, apabila akumulasi kondisi faktual justru mengharuskannya demikian agar keberlangsungan prinsip “kepastian hukum yang lebih adil” tetap terjamin. Selain itu, pasal UU a quo juga menegaskan kewenangan diskresioner Menteri guna menentukan pembagian kuota haji reguler tidak menjadi sangat besar sekaligus sangat luas dengan hanya memiliki opsi untuk menggunakan beberapa variabel tersebut secara alternatif ketika akumulasi kondisi faktual justru mengharuskannya untuk menggunakan beberapa variabel tersebut secara kumulatif,” jelas Wahiduddin.

Daftar Tunggu Jadi Maju

Dalam keterangan Saksi Pemerintah/Presiden, Nur Alim yang merupakan ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan menyebutkan telah mendaftar haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng pada 22 Agustus 2011. Pada awal 2025, ia mengecek estimasi keberangkatan haji pada 2029. Pada 13 Desember 2025, ia mendapat pemberitahuan bahwa dirinya masuk dalam daftar jemaah haji pemberangkatan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.

“Pada hari yang sama saya langsung menuju ke kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Soppeng, kemudian saya diminta untuk melengkapi administrasi dan pelunasan pembayaran Ibadah Haji. Semua itu sudah saya lakukan, sehingga saya resmi menjadi calon jemaah haji yang berangkat pada tahun 2026 Masehi,” kisah Nur.

Diungkapkan oleh Saksi bahwa dari berbagai media online diketahuinya calon Jemaah Haji di Sulawesi Selatan yang sudah mendaftar haji harus menunggu hingga 40 tahun lebih. Namun dengan adanya kebijakan haji yang baru ini, daftar tunggu di Provinsi Sulawesi Selatan menjadi maju menjadi 20 tahun.

Menata Ulang Antrean

Saksi Pemerintah berikutnya, Muhamad Molik yang aktif sebagai pembina dan pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Nurul Hayat, Kota Surabaya memberikan keterangannya. Menurutnya perubahan sistem pembagian kuota tersebut berdampak langsung pada percepatan waktu keberangkatan jemaah haji provinsi Jawa Timur; kondisi psikologis jemaah; serta pola pembinaan dan pendampingan yang dilakukan oleh KBIHU.

Berdasarkan keterangan para jemaah yang dibimbingnya, kebijakan baru ini membuat estimasi keberangkatan jemaah menjadi lebih maju dan pasti. Sehingga memberikan ketenangan bagi jemaah dan keluarga serta membantu KBIHU dalam menyusun pembinaan yang lebih terencana.

“Berdasarkan pengalaman lapangan, perubahan kebijakan melalui UU 14 Tahun 2025, khususnya kebijakan dalam penetapan kuota haji berdasarkan jumlah jemaah daftar tunggu di masing-masing provinsi merupakan ikhtiar negara untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan yang kami alami, kebijakan ini tidak menghilangkan hak jemaah mana pun, melainkan menata ulang antrean secara lebih objektif dan adil demi kemaslahatan jemaah haji Indonesia,” urai Molik.

Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Selasa (9/12/2025) lalu, Pemohon menyampaikan bahwa pada musim haji 2025, Menteri Agama telah menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi. Kemudian pada musim haji 2026, Menteri Agama menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Akibat ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah berujung pada ketiadaan ketentuan yang jelas terkait skema pembagian kuota haji reguler secara tegas dan pasti. Sehingga para calon jemaah haji reguler tidak dapat memprediksi opsi yang akan dipilih dan/atau ditetapkan oleh Menteri dari tahun ke tahun. Alhasil, para calon jemaah haji reguler berada dalam kondisi ketidakpastian terkait estimasi tahun keberangkatannya.

Pemohon mendalilkan juga bahwa calon jemaah haji reguler yang pada awalnya diprediksi akan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan perhitungan kuota tahun sebelumnya, sangat mungkin batal keberangkatannya jika ternyata kuota provinsinya berubah secara tiba tiba. Begitu juga calon jemaah haji reguler yang pada awalnya diprediksi tidak akan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan kuota tahun sebelumnya, sangat mungkin menjadi harus berangkat jika ternyata kuota provinsinya berubah secara tiba-tiba.

Pemohon berpandangan norma pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah hanya dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan sesuai prinsip yang terkandung dalam pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apabila norma tersebut menentukan secara tegas dan pasti pembagian kuota haji reguler menggunakan skema kombinasi yang dilakukan secara secara adil dan berimbang. Dua skema pembagian kuota haji reguler antarprovinsi yang terdapat di dalam norma pasal tersebut seharusnya tidaklah dipertentangkan, namun dikombinasikan secara adil dan berimbang.

Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang”.(*)