Pemerintah Siapkan Kebijakan Satu Peta 2.0 untuk Mendukung Pembangunan IKN
Sumber Foto: Kumparan.com
Peta Isu

Pemerintah Siapkan Kebijakan Satu Peta 2.0 untuk Mendukung Pembangunan IKN

Pembukaan Akses Geoportal untuk Publik

Pemerintah Indonesia berencana meluncurkan perluasan pemanfaatan geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 yang diharapkan dapat meningkatkan akses publik terhadap data geospasial. Peluncuran ini akan berlangsung dalam acara One Map Policy (OMP) Summit 2024 yang dijadwalkan pada 26-27 Juni 2024.

Pembaruan Peraturan dan Akses Masyarakat

Saat ini, pemerintah sedang melakukan revisi terhadap peraturan yang mengatur akses data produk Kebijakan Satu Peta. Revisi ini mencakup penambahan mekanisme akses bagi masyarakat serta klasifikasi akses untuk peta-peta tematik yang baru.

Pentingnya Data Peta untuk Pembangunan IKN

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai, menekankan pentingnya pemanfaatan informasi geospasial tematik (IGT) dalam berbagai isu strategis, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Aris, data peta merupakan elemen krusial dalam perencanaan pembangunan, termasuk dalam hal perizinan usaha.

"Kita menyelenggarakan pembangunan di ibu kota negara, salah satu yang terpenting adalah data peta. Data peta itu termasuk terkait dengan perizinan usaha," ungkap Aris dalam media briefing yang diadakan di Gedung Kemenko Perekonomian.

Sinkronisasi Berbagai Perizinan di IKN

Dalam konteks IKN, terdapat berbagai jenis perizinan yang perlu disinkronkan, seperti izin untuk sektor perkebunan sawit, pertambangan, dan kehutanan. Aris menjelaskan, "Ada izin tambang, ada izin kehutanan, bagaimana mensinkronkan itu untuk menyiapkan lahan sebagai ibu kota. Itu data yang dipakai, data dari hasil kebijakan satu peta."

Proses Penyusunan Kebijakan Satu Peta

Kebijakan satu peta atau OMP saat ini telah mengintegrasikan 151 peta tematik dari berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu peta dasar. Proses penetapan satu peta ini telah melalui empat tahap, yaitu kompilasi, integrasi, sinkronisasi, serta pengumpulan data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional.

Aris menjelaskan bahwa kegiatan kompilasi, yang merupakan proses pengumpulan data peta tematik dari setiap kementerian dan lembaga, telah selesai 100 persen. "Kegiatan ini sudah rampung, dan sekarang kita bisa lebih mudah untuk merencanakan pembangunan serta mengatasi tumpang tindih konflik lahan," tambahnya.

Manfaat Kebijakan Satu Peta

Kebijakan satu peta diharapkan dapat menjadi acuan dalam kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang di masing-masing sektor, menyelesaikan tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta memperbaiki data IGT di setiap sektor.