Pemerintah Tegaskan Hak Gaji Dosen Non-PNS Berdasarkan Regulasi Ketenagakerjaan
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Pemerintah Tegaskan Hak Gaji Dosen Non-PNS Berdasarkan Regulasi Ketenagakerjaan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Setiap dosen yang tidak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak-hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk ketentuan terkait upah minimum yang berlaku. Di dalamnya juga telah mengakomodasi model pengelolaan dosen yang tetap dan tidak tetap yakni dengan mengatur hak-hak dari pekerja paruh waktu.

Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan Khairul Munadi dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Kamis (26/2/2026). Sidang keempat dari Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden atas uji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III).

Lebih lanjut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi ini menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diubah terakhir oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, pekerja yang bekerja secara paruh waktu dapat memperoleh upah berdasarkan jam kerja sesuai dengan kesepakatan.

Norma tersebut memungkinkan pemberian upah berdasarkan satuan waktu kerja atau per jam, sepanjang memenuhi formula minimum yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, keberadaan dosen tidak tetap yang tidak bekerja penuh waktu, tidak berada di luar sistem perlindungan hukum, melainkan tunduk pada rezim pengupahan nasional yang berlaku bagi pekerja paruh waktu. Hal ini menunjukkan adanya koherensi antara hukum pendidikan tinggi dan hukum ketenagakerjaan dalam mengatur fleksibilitas hubungan kerja tanpa mengabaikan standar minimum perlindungan upah.

Dua Rezim Pengupahan yang Berbeda

Pemerintah menjelaskan bahwa hak-hak seorang dosen dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang ditanggung oleh Pemerintah yang tidak dibayarkan oleh satuan pendidikan, tidak seyogianya diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban untuk membayarkan upah minimum kepada dosen. Dalam konstruksi ini, sambung Khairul, tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dan berbagai bentuk dukungan fiskal lain yang diberikan Pemerintah kepada dosen tidak dapat diposisikan sebagai substitusi kewajiban pengusaha dalam membayar upah minimum. Tunjangan-tunjangan tersebut merupakan manifestasi tanggung jawab konstitusional negara dalam mendukung profesionalisme dosen, bukan instrumen untuk mengalihkan beban kewajiban pengupahan minimum dari penyelenggara kepada negara.

“Oleh karena itu, penghitungan upah minimum bagi dosen non-PNS harus berdiri secara mandiri berdasarkan rezim ketenagakerjaan. Dengan demikian, rezim pengupahan dosen di Indonesia tidak berdiri dalam satu sistem tunggal, melainkan dalam dua rezim hukum yang berbeda namun sama-sama memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membuka ruang kekosongan hukum,” terang Khairul dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya.

Sistem Hukum Pengupahan Nasional

Pemerintah menerangkan terkait dalil Pemohon terhadap Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang dinilai memiliki ketidakpastian hukum karena tidak secara eksplisit merujuk pada “Upah Minimum Regional”. Dijelaskan bahwa ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU a quo merupakan pengaturan lebih lanjut terhadap frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU a quo, yakni dengan mencantumkan komponen-komponen dari penghasilan dosen. Dalam hal ini, frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 52 ayat (1) UU a quo tidak terlepas dari standar yang ditetapkan oleh Penjelasan terhadap frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU a quo.

Definisi ini telah memuat standar dari hak pekerja atas/buruh atas penghidupan yang layak dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diputus dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, menurut Pemerintah, petitum Pemohon bahwa Pasal 52 ayat (1) UU a quo agar frasa “Kebutuhan Hidup Minimum” disamakan dengan Upah Minimum Regional dengan sendirinya menjadi tidak relevan.

Dengan demikian, frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam UU Guru dan Dosen telah memiliki parameter normatif yang jelas, baik melalui penjelasan undang-undang tersebut maupun melalui konstruksi sistematis dalam hukum ketenagakerjaan sebagaimana dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam hal ini, Upah Minimum merupakan salah satu instrumen kebijakan pengupahan dalam rezim ketenagakerjaan, namun bukan satu-satunya parameter untuk menilai terpenuhinya hak atas penghidupan yang layak.

“Oleh karena itu, tidak adanya rujukan eksplisit terhadap Upah Minimum Regional dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak serta-merta menimbulkan ketidakpastian hukum, karena standar “Kebutuhan Hidup Minimum” telah dirumuskan secara substantif dan terintegrasi dengan sistem hukum pengupahan nasional. Pemaknaan yang mempersamakan kedua istilah tersebut justru berpotensi menyempitkan cakupan perlindungan yang telah dirancang dalam undang-undang,” sampai Khairul.

DPR Tegaskan Dasar Pengupahan

Sementara itu, Keterangan DPR RI yang disampaikan Rudianto Lallo menyebutkan perbedaan penyebutan antara dosen PTN dengan PTS bukan merupakan bentuk diskriminasi dan bukan kategori yang secara eksplisit dilarang dalam UU HAM atau Konvensi Internasional atau Konvensi ILO. Perbedaan keduanya pada Pasal a quo merupakan penegasan yang penting bagi pekerja dan pemberi kerja karena berkaitan dengan dasar pengupahan dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat/swasta.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah memberikan rujukan untuk dapat memahami pemenuhan kebutuhan hidup yang layak termasuk dalam penentuan upah minimum. Sehingga hal ini menjadi rujukan DPR dalam menyusun RUU Perubahan tentang UU Ketenagakerjaan. bahwa UPMR/ telah disesuaikan setiap tahunnya dnegan. Menggunakan formula variabel pertumbuhan ekonomi. Artinya, penyesuaian nilai kebutuan hidup layak yang akan ditetapkan tersebut terkoreksi melalui perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan inflasi tahun berjalan.

Lebih jelas Rudianto mengungkapkan bahwa penggunaan kerangka penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum merupakan materi yang dibahas dalam Rapat Panitia Kerja RUU Tentang Guru dan Dosen. Berdasarkan risalah rapat pada 23 November 2025 disampaikan salah satu komponen dalam penetapan upah minimum daerah sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah setempat. Oleh karena itu, penggunaan hal ini akan memastikan penghasilan yang diterima di atas upah minimal regional.

“Terkait dengan penghasilan dosen pada satuan pendidikan tinggi pemerintah dan swasta, terdapat perbedaan sumber pembiayaan sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sistem Pendidikan Nasional dan untuk dosen PTS tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Pengupahan pada dosen memiliki karakteristik sendiri dan tidak bisa disamakan dengan mekanisme pengupahan pada sektor industri. Prinsip dasar penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara dan bahkan saat ini DPR sedang menyusun revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sisdiknas, yang terdaftar dalam Prolegnas 2026 dan RUU ini dibahas oleh Komisi X DPR RI,” jelas Rudianto.

Sebelumnya, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026), para Pemohon menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Idealnya, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.

Dalam alasan permohonan, para Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Keberadaan pasal tersebut justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial. Secara faktual, penghasilan yang diterima dosen belum memenuhi standar kelayakan.

Adanya ketidakpastian hukum mengenai parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" dalam UU a quo telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen. Upah atau gaji bagi seorang pendidik bukan sekadar angka-angka dalam laporan keuangan yayasan atau universitas, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup diri dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan pandangan MK yang menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upah bagi pekerja adalah penopang bagi kehidupannya dan kehidupan keluarganya.

Para Pemohon juga melihat nasib pengupahan dosen semata-mata pada 'perjanjian kerja' atau 'kesepakatan' sebagaimana norma Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen merupakan tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Dalam relasi antara Yayasan/Penyelenggara Pendidikan dengan Dosen, tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara. Oleh karena itu, prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat diterapkan untuk melegitimasi upah murah. Tanpa penafsiran dari MK, dosen pada satuan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) akan tetap memperoleh perlakuan yang tidak adil dalam pengupahan, tidak memberikan jaminan penghidupan yang layak, tidak menjunjung hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Penulis: Sri Pujianti.