Pemerintah Tekankan Batasan Kritik dan Penghinaan dalam Kebijakan Publik
Isu Nasional - JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengaturan mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Baru dimaksudkan untuk menjaga legitimasi institusi negara agar tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif, tanpa terdegradasi oleh ujaran kebencian atau fitnah yang tidak berdasar.
Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S Hiariej dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin (9/3/2026). Sidang ketiga dari Permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah, namun DPR meminta penundaan pembacaan keterangannya.
Terhadap permohonan yang diajukan oleh Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX) ini, Pemerintah memberikan penjelasannya. Bahwa norma tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara.
“Melainkan untuk memberikan batas yang jelas antara kritik terhadap kebijakan publik, yang merupakan hak konstitusional warga negara, dengan penghinaan yang berbentuk caci maki atau fitnah yang merusak wibawa institusi negara,” jelas Eddy.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (14/1/2026) lalu, Priskila Octaviani selaku kuasa hukum para Pemohon mengatakan bahwa dengan berlakunya Pasal 240 KUHP tersebut, secara langsung menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi atas pelaksanaan hak-hak konstitusionalnya. Sebab, keberadaan frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dalam pasal a quo tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas. Sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif khususnya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai "penghinaan".
Para Pemohon berpandangan, Penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai "penghinaan". Akibatnya, warga negara, termasuk para Pemohon tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana.
Selanjutnya para Pemohon berpendapat bahwa berlakunya Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan, karena menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.
Sejatinya norma ini secara langsung menyasar aktivitas para Pemohon sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, maupun kritik kebijakan publik. Para Pemohon tidak hanya terancam ketika membuat suatu ekspresi, tetapi juga ketika menyebarluaskan membagikan ekspresi pihak lain seperti aktivitas akademik dan sosial yang lazim lainnya. Apabila hal demikian dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif, sehingga ketentuan ini dapat menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekpresi para Pemohon.(*)




