Pemkab Cirebon Siapkan Peta Mitigasi dalam Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Sumber Foto: Suara.com
Peta Isu

Pemkab Cirebon Siapkan Peta Mitigasi dalam Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tengah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang partisipatif dan berimbang, dengan memperhatikan kesehatan masyarakat serta aspek ekonomi yang berkaitan dengan komoditas tembakau.

Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Raperda

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Raperda ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Kegiatan penjaringan aspirasi dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Kedawung dan melibatkan pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, serta asosiasi pengusaha.

Isu Sensitif antara Kesehatan dan Ekonomi

Raperda KTR menjadi isu yang sensitif karena mengaitkan dua kepentingan penting, yaitu kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi. Produk tembakau, khususnya rokok, merupakan komoditas strategis yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah melalui sektor industri dan pendapatan cukai.

Peta Mitigasi untuk Mengantisipasi Dampak Ekonomi

Untuk mengantisipasi potensi dampak negatif dari penerapan regulasi ini, terutama pada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemkab Cirebon telah mengambil langkah proaktif. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum ditugaskan untuk memetakan potensi dampak ekonomi serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada bupati.

Dukungan dari Sektor Usaha

Dukungan terhadap pembentukan Raperda ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk sektor usaha. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini, namun berharap agar penerapannya tidak membebani sektor usaha. Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk bersikap bijak dalam setiap regulasi yang dibuat, agar dampak positifnya dapat dirasakan oleh semua pihak.

“Silakan buat aturan, tapi jangan sampai pelaku usaha yang sudah terjepit, makin terjepit,” ujar Ida, menyoroti kekhawatiran akan dampak ekonomi dan potensi hilangnya lapangan kerja.