Pemkab Lima Puluh Kota Klarifikasi Isu Kerjasama Tapal Batas 70 Nagari
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengeluarkan siaran pers untuk menjelaskan isu yang berkembang mengenai kerjasama dalam pengadaan tapal batas 70 nagari dengan Pusat Studi Perencanaan dan Pengembangan Desa Kota (PSP2DK) Universitas Negeri Padang (UNP).
Dasar Hukum Penetapan Batas Nagari
Menurut siaran pers yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), penetapan dan penegasan batas nagari dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada peta dengan ketelitian skala 1:50.000.
Surat Gubernur Sumatera Barat pada 18 Agustus 2021 juga menegaskan pentingnya penyelesaian peta batas nagari di seluruh provinsi, dengan target penyelesaian pada tahun 2022 dan paling lambat tahun 2023. Anggaran untuk penetapan batas nagari diharapkan berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN dan APBD.
Target Penyelesaian Peta Batas
Dari total 79 nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota, 77 nagari menjadi target penyelesaian peta batas. Dua nagari, yaitu Nagari Maek dan Nagari Pangkalan, telah memiliki Peraturan Bupati mengenai batas wilayah masing-masing karena akan dilakukan pemekaran.
Metode Penetapan Batas
Pemkab menggunakan dua metode dalam penetapan batas nagari: metode kartometrik dan survei lapangan. Metode kartometrik melibatkan penelusuran garis batas pada peta kerja, sedangkan survei lapangan dilakukan dengan pelacakan langsung ke lokasi dan pemasangan pilar batas.
Hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa penggunaan metode kartometrik tanpa pilar lebih disarankan untuk mempercepat proses penetapan batas desa/nagari.
Kerjasama dengan PSP2DK UNP
Sebanyak 70 nagari telah menjalin kerjasama dengan PSP2DK UNP dengan nilai kontrak sekitar Rp40 juta per nagari. Hasil pekerjaan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial, yang menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Saat ini, sebanyak 50 nagari telah mengambil dokumen hasil pekerjaan, sementara 20 peta masih berada di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari. Beberapa nagari sudah melanjutkan ke tahap verifikasi teknis oleh Tim PPBDes Provinsi Sumatera Barat.
Metode Pemasangan Pilar
Tujuh nagari lainnya yang memilih metode pemasangan pilar bekerja sama dengan PT. INNASA dan PT. GEO MEDIA dengan nilai kontrak lebih tinggi, yakni Rp50 juta. Namun, hingga saat ini, Dinas PMD/N Kabupaten Lima Puluh Kota belum menerima dokumen hasil pekerjaan dari ketujuh nagari tersebut.
Penjelasan Mengenai Proses Kerjasama
Pemkab Lima Puluh Kota menegaskan bahwa mereka tidak mengarahkan atau menunjuk pihak tertentu dalam kerjasama ini. Penunjukan PSP2DK merupakan keputusan masing-masing nagari. Pemkab bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan penegasan batas sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan penjelasan ini, Pemkab berharap dapat meluruskan informasi yang salah dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai proses penetapan batas nagari.




