Penjelasan PT Agrolestari Mandiri Terkait Isu Kawasan Hutan Lindung di Nanga Tayap
KETAPANG, RUAI.TV – PT Agrolestari Mandiri, anak perusahaan Sinarmas Group, memberikan klarifikasi mengenai tuduhan bahwa mereka menggarap kawasan Hutan Lindung Bukit Batu Menangis yang terletak di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam penjelasan resminya, perusahaan menekankan bahwa perbedaan peta dan tata batas kawasan hutan dari berbagai keputusan menteri menjadi penyebab utama munculnya kontroversi ini.
PT Agrolestari Mandiri menyatakan bahwa mereka telah mengantongi izin usaha perkebunan seluas 17.890 hektare, yang diterbitkan oleh Bupati Ketapang berdasarkan SK No. 231/DISBUN-D/2012 dan No. 042/DPMPTSP-D/2020. Izin tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.44/Menhut-II/2012 yang merujuk pada SK No. 785/Kpts-II/1992 sebagai pedoman pengukuhan kawasan hutan.
Namun, perusahaan mengakui adanya perubahan penetapan kawasan dari waktu ke waktu. Dalam Orientasi Batas yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III pada tahun 2017, ditemukan perbedaan signifikan antara peta SK No. 785/Kpts-II/1992 dan peta dari SK No. 733/Menhut-II/2014. Hasil orientasi tersebut menegaskan bahwa area yang dikelola PT Agrolestari Mandiri berada di luar kawasan hutan lindung sesuai peta awal.
Pihak PT Agrolestari Mandiri juga mengungkapkan bahwa BPKH Wilayah III telah mengeluarkan surat No. S.1097/BPKH.III/SPKH/PLA.1/12/2017, yang menyatakan bahwa area Hak Guna Usaha (HGU) mereka tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar pada Juli 2022 juga tidak menemukan tanaman sawit perusahaan di kawasan hutan lindung Bukit Batu Menangis. Semua tanaman berada di Area Penggunaan Lain (APL) dan sesuai dengan patok tata batas.
Namun, situasi berubah setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan SK No. 6630/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, yang memetakan sebagian area yang dikelola PT Agrolestari Mandiri, seluas 48,8660 hektare, masuk dalam kawasan hutan lindung. Penanaman di area tersebut dilakukan pada tahun 2007, sesuai dengan peta SK.259/KPTS-II/2000 dan SK.936/Menhut-II/2013 yang sebelumnya berada di luar kawasan lindung.
Menanggapi perubahan ini, PT Agrolestari Mandiri telah mengirimkan surat klarifikasi kepada KLHK (No. 110/AMNL-KALBAR/XI/2023) untuk meminta agar area tersebut dikembalikan sesuai dengan SK No. 785/Kpts-II/1992. Perusahaan menyatakan siap mengikuti arahan dan mekanisme yang berlaku terkait penataan kembali kawasan.
Saat ini, status area tersebut masih belum mendapatkan kesimpulan final. PT Agrolestari Mandiri menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan dan siap berdialog dengan pemerintah guna mencari solusi atas perbedaan tata batas yang menjadi sumber permasalahan.




