Peran Moral dalam Pembentukan Hukum yang Adil
Isu Nasional - Perdebatan mengenai apakah hukum membentuk moral atau moral yang membentuk hukum sering kali menjadi perbincangan hangat.
Namun, dalam realitas yang kita hadapi khususnya di Indonesia jawaban itu justru perlu dipertegas, moral seharusnya menjadi dasar pembentukan hukum, tetapi bukan moral yang liar, melainkan moral yang telah disaring oleh akal, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam kajian Filsafat Hukum, hukum memang kerap dipandang sebagai alat untuk membentuk perilaku. Ia mengatur, memaksa, dan dalam batas tertentu “mendidik” masyarakat. Akan tetapi, realitas menunjukkan bahwa hukum yang berdiri tanpa fondasi moral hanya akan melahirkan kepatuhan semu.
Ketaatan hadir bukan karena kesadaran, melainkan karena ketakutan. Di lapangan, kita melihat bagaimana aturan ditaati ketika ada pengawasan, namun dengan mudah dilanggar ketika kontrol menghilang. Dalam kondisi demikian, hukum tidak membentuk moral akan tetapi ia hanya membentuk refleks terhadap kekuasaan.
Lebih jauh, hukum yang tidak berpijak pada moral yang benar sangat rentan diselewengkan. Ia dapat menjadi alat legitimasi bagi ketidakadilan, bahkan ketika dijalankan sesuai prosedur. Dalam situasi ini, hukum kehilangan substansinya sebagai penjaga keadilan dan berubah menjadi sekadar instrumen formal yang kaku.
Pandangan Gustav Radbruch menjadi relevan, bahwa hukum yang secara ekstrem tidak adil pada hakikatnya tidak layak disebut sebagai hukum. Artinya, keabsahan hukum tidak cukup diukur dari keberlakuannya, tetapi juga dari nilai keadilan yang dikandungnya.
Di sisi lain, menempatkan moral sebagai dasar hukum juga bukan tanpa risiko. Moral masyarakat tidak selalu lahir dari refleksi yang jernih. Dalam berbagai kasus di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, sering kali muncul kecenderungan menyalahkan korban. Cara berpakaian, relasi personal, hingga kehidupan privat korban dijadikan dasar penilaian. Ketika moral seperti ini memengaruhi cara hukum bekerja, maka hukum tidak lagi menjadi pelindung, melainkan ikut mereproduksi ketidakadilan.
Di sinilah letak batas yang harus ditegaskan. Moral memang harus menjadi fondasi hukum, tetapi tidak semua moral layak dijadikan dasar. Moral yang dapat membentuk hukum adalah moral yang rasional, yang menjunjung keadilan, serta yang berpihak pada perlindungan terhadap yang rentan.
Dengan demikian, relasi antara hukum dan moral bukanlah hubungan satu arah, melainkan hubungan timbal balik yang saling mengoreksi. Moral memberikan arah normatif bagi hukum, sedangkan hukum memberikan batas agar moral tidak berkembang secara sewenang-wenang.
Ketika salah satu diabaikan, yang terjadi adalah distorsi, dimana hukum menjadi alat kekuasaan, atau moral berubah menjadi alat penghakiman.
Artikel Terkait
LGBTQ+, Norma dan Pancasila dalam Perspektif Hukum Indonesia
UU PDP INDONESIA vs GDPR : Saat Kedaulatan Data Ditawar...
RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Memiskinkan Tikus Berdasi
Relevansi Pancasila sebagai Pedoman dalam Pembentukan Hukum
Sanksi Pajak dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia
Praktik Pembentukan Undang-Undang Kejar Tayang dan Hilangnya Partisipasi Masyarakat
Rekomendasi
Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif: Dari Asas hingga Perbandingan Hukum
Kemana Arah Politik Hukum Pidana?
Penuntun dan Penerang Dunia Hukum Indonesia: Titik Temu pemikiran Prof...
Penyandang Disabilitas Menggugat UU ASN
Prabowo Akan Tambah Utang Negara Sebesar Rp781,9 Triliun
Pemerintah Tiadakan Scan Barcode BBM Subsidi Pada Wilayah Di Sumatera...




