Perda LGBT di Sumbar: Pentingnya Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
Sumber Foto: infoSumbar
Peta Isu

Perda LGBT di Sumbar: Pentingnya Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semakin menjadi perhatian di Sumatera Barat, mendorong masyarakat untuk meminta Pemerintah Daerah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait dengan kasus-kasus LGBT. Namun, sebelum sebuah Perda ditetapkan, penting untuk memiliki alasan yang jelas dan kuat.

Hal ini menjadi topik utama dalam acara Peta Isu yang diselenggarakan oleh Infosumbar pada Senin, 20 April 2026, dengan tema "Perlukah Perda untuk Menyikapi Isu LGBT di Sumbar?". Acara ini dipandu oleh host Pebri Anita Sari dan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, serta Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta (UBH), Helmi Chandra.

Analisis Ahli Hukum

Helmi Chandra, sebagai Ahli Hukum Tata Negara dari UBH, menjelaskan bahwa data menunjukkan banyaknya kasus LGBT yang terjadi di Sumbar, melibatkan berbagai elemen masyarakat, baik di lingkungan sekolah, kampus, maupun di masyarakat umum. Menurutnya, dari perspektif hukum, ada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat untuk memberikan sanksi terhadap perilaku tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam merancang undang-undang agar tidak berisiko dibatalkan di masa depan. "Secara yuridis, Undang-undang Dasar pasal 28J ayat 2 memberikan keleluasaan untuk membatasi hak asasi manusia, tetapi ini tidak dapat dilakukan melalui Perda, melainkan harus pada level undang-undang. Namun, Perda tetap bisa menjadi pintu masuk, karena salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah menjaga ketertiban umum," jelas Helmi.

Falsafah Adat dan Implementasi Perda

Helmi juga menyoroti pentingnya falsafah adat Minangkabau yang diakui dalam undang-undang, di mana Sumbar berlandaskan pada "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". Ini dapat menjadi dasar yuridis untuk menerapkan Perda terkait LGBT. Namun, kejelasan dalam rumusan Perda sangat diperlukan agar tidak terjadi kerancuan.

Ia memberi contoh beberapa Perda di tingkat kota dan kabupaten yang telah mengatur tentang LGBT, seperti Perda Kota Pariaman No. 10 Tahun 2018 yang menyebutkan perilaku LGBT dalam konteks ketertiban umum. Helmi mengingatkan bahwa LGBT bukanlah perbuatan melainkan akronim yang menggambarkan orientasi seseorang. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan diksi yang tepat dan menjelaskan dengan jelas apa yang dimaksud dalam peraturan tersebut.

Dengan demikian, sebelum menerapkan Perda tentang LGBT, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan kajian yang mendalam agar peraturan yang dihasilkan dapat dipahami dan diterima oleh semua pihak.