PETA Aceh Dukung Pemekaran Provinsi ALA dan ABAS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sumber Foto: dialeksis.com
Peta Isu

PETA Aceh Dukung Pemekaran Provinsi ALA dan ABAS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

PETA Aceh Deklarasikan Dukungan Pemekaran

Organisasi Pembela Tanah Air (PETA) Aceh secara resmi mengumumkan dukungan terhadap pemekaran dua provinsi baru, yakni Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS). Dukungan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PETA Aceh, Amiruddin ST, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Pusat PETA Aceh pada Sabtu, 26 April 2025.

Pemekaran sebagai Langkah Strategis

Amiruddin menegaskan bahwa pemekaran ALA dan ABAS bukan hanya sekadar pembentukan wilayah administratif baru, tetapi merupakan langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. “Pemekaran adalah upaya memperpendek rentang kendali birokrasi, mendorong kemandirian daerah, serta mengoptimalkan potensi lokal yang selama ini terabaikan,” jelasnya.

Kekayaan Sumber Daya Alam yang Terabaikan

Amiruddin menyoroti kekayaan sumber daya alam di ALA dan ABAS, yang meliputi perkebunan, perikanan, dan pariwisata. Meski demikian, ia mengakui bahwa akses terhadap pembangunan dan pelayanan publik di kedua wilayah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah lain di Aceh.

Perjuangan Masyarakat Selama 20 Tahun

Usulan pemekaran ALA dan ABAS merupakan hasil perjuangan masyarakat setempat yang telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun. Aspirasi ini kembali menguat setelah pemerintah pusat membuka moratorium pemekaran daerah, yang diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah mengenai persyaratan pemekaran dengan kriteria yang lebih objektif.

Momentum Bersejarah untuk Pemekaran

Pada 24 April 2025, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR-RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, pemerintah menyatakan kesiapan untuk merampungkan naskah urgensi rancangan peraturan terkait penataan daerah. Amiruddin menyebutnya sebagai momentum bersejarah, dengan harapan bahwa proses pemekaran kini memiliki jalur hukum yang jelas.

Antisipasi Isu Separatisme

Amiruddin menjelaskan bahwa penguatan isu pemekaran saat ini terkait dengan dua faktor: pembukaan kran pemekaran oleh pemerintah pusat dan upaya untuk mengantisipasi isu separatisme yang sering muncul di forum internasional. “Pemekaran adalah bentuk konkret otonomi daerah yang inklusif, menunjukkan bahwa Indonesia dapat mengakomodasi aspirasi daerah melalui mekanisme konstitusional,” tambahnya.

Reaksi Masyarakat dan Seruan Sinergi

Kabar pembukaan moratorium pemekaran disambut antusias oleh masyarakat dan Komite Percepatan Pemekaran Provinsi (KP3) ALA-ABAS. “Kami sudah menunggu puluhan tahun. Pemekaran adalah jalan menuju pemerataan yang adil,” ungkap Safrida, salah satu aktivis KP3 ABAS. PETA Aceh juga menyerukan kepada seluruh kepala daerah di wilayah ALA dan ABAS untuk bersinergi mendukung proses ini, menekankan pentingnya dukungan politik dan kesiapan infrastruktur administrasi.

Tantangan Selanjutnya

Dengan adanya lampu hijau dari pemerintah pusat, tantangan kini berpindah ke tingkat daerah. Penyiapan dokumen administratif, kajian kelayakan, dan perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perlu dilakukan secara komprehensif. Masyarakat setempat berharap pemekaran ini bukan hanya wacana, tetapi menjadi titik awal untuk pembangunan yang berbasis pada kearifan lokal.