Peta Sikap Terhadap Komunitas LGBTI: Indonesia dalam Sorotan
Sumber Foto: SINDOnews Internasional
Peta Isu

Peta Sikap Terhadap Komunitas LGBTI: Indonesia dalam Sorotan

JAKARTA - Perusahaan asuransi Travel Insurance Direct baru-baru ini menerbitkan peta yang menggambarkan sikap negara-negara terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseks (LGBTI). Dalam peta tersebut, Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan warna 'kuning', yang menunjukkan bahwa meskipun tidak ada larangan resmi terhadap LGBTI, terdapat sikap permusuhan di kalangan masyarakat.

Peta ini dirancang untuk membantu para pelancong memahami seberapa toleran atau bermusuhan suatu negara terhadap komunitas LGBTI. Indonesia menjadi perhatian utama karena memiliki Pulau Bali yang terkenal sebagai destinasi wisata internasional.

Salah satu alasan mengapa Indonesia menjadi sorotan adalah pembahasan rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebelumnya diisukan akan mengkriminalisasi hubungan sesama jenis. Namun, isu tersebut dibantah oleh Badan Legislasi DPR yang menyatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai LGBT dalam RUU tersebut.

Indonesia sering mendapat kritik dari kelompok hak asasi manusia (HAM) karena dianggap intoleran terhadap komunitas LGBTI. Dalam peta yang diterbitkan, terdapat 72 negara dan wilayah di seluruh dunia yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis, dengan beberapa negara bahkan menerapkan hukuman mati bagi pelaku homoseks.

Pemetaan Sikap Negara-Negara Terhadap LGBTI

  • Merah: Negara-negara yang diberi warna merah, seperti sebagian besar wilayah Afrika, Timur Tengah, dan beberapa bagian Asia, secara resmi melarang homoseksualitas. Negara-negara ini dianggap sebagai zona bahaya bagi wisatawan LGBTI.
  • Oranye: Negara-negara berwarna oranye, seperti Vietnam dan Madagaskar, tidak memiliki undang-undang yang melarang homoseksualitas, tetapi masyarakatnya cenderung tidak toleran terhadap LGBTI.
  • Kuning: Negara-negara dengan warna kuning, termasuk Indonesia, memiliki legislasi yang tidak melarang homoseksualitas, namun tidak memberikan perlindungan bagi komunitas LGBTI. Di Indonesia, terutama di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, tindakan homoseksual dianggap ilegal.
  • Hijau dan Biru: Negara-negara hijau telah melegalkan tindakan homoseksual dan memberikan perlindungan hukum, sedangkan negara-negara biru telah melegalkan homoseksualitas dengan perlindungan hak-hak LGBTI yang lebih luas.
  • Ungu: Negara-negara ungu, seperti Australia, Selandia Baru, dan banyak negara di Eropa, telah melegalkan pernikahan sesama jenis serta menawarkan perlindungan menyeluruh bagi hak-hak LGBTI.

Kondisi hukum dan sikap masyarakat di berbagai negara sering kali tidak sejalan dan dapat berubah. Misalnya, meskipun Rusia melegalkan seks homoseksual pada tahun 1993, individu yang terbuka mengenai orientasi seksual mereka masih berisiko menghadapi kekerasan dan diskriminasi. Hal ini juga terjadi di negara-negara lain yang secara teknis melegalkan homoseksualitas tetapi masih memiliki sikap intoleran di masyarakat.