PN Lhokseumawe Sosialisasikan KUHP dan KUHAP untuk Tingkatkan Profesionalisme Hukum
Sumber Foto: Mahkamah Agung
Hukum

PN Lhokseumawe Sosialisasikan KUHP dan KUHAP untuk Tingkatkan Profesionalisme Hukum

Kegiatan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memperkuat sinergi lintas lembaga, meningkatkan profesionalisme, dan menjaga integritas proses peradilan.

(Foto: PN Lhokseumawe Gelar Sosialisasi KUHP, KUHAP & Kebijakan MA | Dok. PN Lhokseumawe )

Lhokseumawe - Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar kegiatan sosialisasi eksternal terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta kebijakan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Rabu (11/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe tersebut dihadiri oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Lhokseumawe, unsur Pemerintah Daerah, serta stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Munawwar Hamidi, S.H., membuka acara dan menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk membangun kesepahaman terhadap ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku, termasuk kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Upaya ini diperlukan demi terwujudnya implementasi hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yaitu Munawwar Hamidi, S.H., Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H., dan Reizky Siregar, S.H. Dalam pemaparannya, para pemateri menjelaskan pokok-pokok perubahan dalam KUHP, prinsip-prinsip hukum acara pidana dalam KUHAP, serta 10 (sepuluh) kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan standar perlayanan, hukum acara, keterbukaan informasi publik, administrasi perkara, teknis E-Court dan E-Berpadu;

Dalam sesi diskusi, salah seorang Advokat menyampaikan pertanyaan terkait adanya pihak-pihak yang menjanjikan kemenangan kepada advokat dan kliennya. Menanggapi hal tersebut, Munawwar mengimbau kepada para pihak berperkara, Advokat, maupun masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat peradilan atau menjanjikan hasil tertentu dalam proses hukum. Selanjutnya, guna menindaklanjuti permasalahan tersebut akan dilakukan evaluasi terhadap informasi-informasi yang dipublikasikan oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen PN Lhokseumawe untuk terus mengoptimalkan tata kelola peradilan dengan memperbaharui kompetensi terhadap perubahan regulasi, sekaligus memperkuat sinergi lintas lembaga, serta memastikan kebijakan Mahkamah Agung diimplementasikan secara efektif oleh Masyarakat demi terwujudnya pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penulis: Kontributor

Editor: Tim MariNews

Konten Terkait

Selasa, 17 Maret 2026

Pergeseran Paradigma Blasphemy ke Hate Speech dalam KUHP Baru

Jumat, 13 Maret 2026

Membaca Putusan Kasasi Narkotika di Awal Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026

Paradigma Baru Pemidanaan Lansia Era KUHP Nasional

Jumat, 13 Februari 2026

PN Pacitan Menyapa Eps.2: Edukasi KUHP dan KUHAP Melalui Radio

Jumat, 13 Februari 2026

Perisai Badilum Episode 14 Angkat Isu Strategis Hukum Pembuktian dalam KUHAP Baru

Kamis, 12 Februari 2026

Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional