Rekonstruksi Kebijakan Hukum atas Tradisi Carok di Masyarakat Madura
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Rekonstruksi Kebijakan Hukum atas Tradisi Carok di Masyarakat Madura

Dalam Disertasi Dr. Wahju Prijo Djatmiko yang berjudul "Rekonstruksi Budaya Hukum Dalam Menanggulangi Carok di Masayarakat Madura Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Sarana Politik Kriminal", tradisi carok bukan sekadar sebagai tindakan kriminal (pembunuhan), melainkan sebagai manifestasi dari kedaulatan individu dalam menjaga harga diri di tengah ketidakpercayaan terhadap institusi hukum formal. Bagi masyarakat Madura tradisional, Carok adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang dianggap sah secara budaya, meskipun ilegal secara hukum positif. Hal ini dipertegas oleh falsafah hidup 'Ango'an Pote Tolang Etembang Pote Mata', sebuah prinsip eksistensial yang menegaskan bahwa bagi masyarakat Madura, kematian jauh lebih terhormat daripada hidup menanggung malu.

II. Identifikasi Masalah

Kegagalan Pluralisme Hukum: Adanya jurang (gap) antara hukum negara (Pasal 338 & 340 KUHP) dengan hukum adat/budaya yang hidup di masyarakat (living law).

Krisis Legitimasi Formal: Institusi penegak hukum seringkali dianggap gagal memberikan rasa keadilan dalam sengketa tanah atau martabat (istri), sehingga masyarakat mencari "keadilan mandiri".

III. Analisis Hukum & Pembaharuan Kebijakan

1. Rekonstruksi Pasal Tindak Pidana Terhadap Nyawa

Dalam kebijakan hukum masa depan, kita tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan retributif (pembalasan) yang kaku.

Analisis: Carok seringkali diawali oleh pelecehan martabat yang ekstrem. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat pengakuan terhadap "Hukum yang Hidup dalam Masyarakat".

Kebijakan: Kebijakan kriminal harus mulai mempertimbangkan aspek provokasi budaya sebagai faktor peringan hukuman yang lebih terukur, atau justru penguatan sanksi bagi pemicu konflik.

2. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berbasis Budaya

Disertasi Dr. Wahju Prijo Djatmiko menekankan peran tokoh adat dan agama (Blater dan Kyayi).

3. Teori Legal Culture (Lawrence Friedman)

Pembaharuan hukum tidak akan efektif jika hanya menyentuh struktur (polisi/hakim) dan substansi (undang-undang).

Mohon tunggu...