Revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035: Frasa Agama Akan Dimasukkan Secara Eksplisit
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap draf Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035. Salah satu fokus utama dari revisi ini adalah memastikan frasa 'agama' akan dicantumkan secara eksplisit dalam Visi Pendidikan Indonesia.
Nadiem menyampaikan apresiasi kepada berbagai kalangan yang telah memberikan masukan terkait ketidakberadaan kata 'agama' dalam draf sebelumnya. Ia menegaskan, "Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas masukan dan atensi berbagai kalangan bahwa kata 'agama' perlu ditulis secara eksplisit untuk memperkuat tujuan Peta Jalan tersebut. Jadi, kami akan pastikan bahwa kata ini akan termuat pada revisi Peta Jalan Pendidikan selanjutnya," tulisnya melalui akun Instagram.
Dalam draf PJPN 2020-2035 yang beredar, Visi Pendidikan Indonesia menyebutkan, "Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila." Namun, kritik muncul karena tidak adanya frasa 'agama' di dalamnya.
Nadiem menjelaskan bahwa meskipun 'agama' tidak dicantumkan secara eksplisit, nilai-nilai agama dan Pancasila tetap terkandung dalam tujuan Peta Jalan Pendidikan. Dia menekankan pentingnya membangun profil Pelajar Pancasila sebagai sumber daya manusia yang unggul, di mana salah satu ciri pelajar tersebut adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Agama bukan hanya hal yang sangat penting, namun hal esensial bagi pendidikan bangsa kita," ungkap Nadiem. Ia juga menegaskan bahwa isu yang menyebutkan Kemendikbud akan menghapus mata pelajaran agama adalah tidak benar. "Jelas isu ini tidak benar dan tidak akan pernah Kemendikbud menghapus mata pelajaran agama," tambahnya.
Kritik mengenai hilangnya frasa 'agama' dalam Peta Jalan Pendidikan ini awalnya disampaikan oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah. Mereka mempertanyakan kealpaan tersebut dan menilai bahwa hilangnya frasa itu bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (3) dan (5) UUD 1945 yang mengatur tentang pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
Menurut Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, "Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar negara, tapi kenapa budaya itu masuk?" pertanyaannya mencerminkan kekhawatiran bahwa pendidikan harus mencakup nilai-nilai agama yang sesuai dengan konstitusi.




