Tantangan Kebijakan Satu Peta dalam Sektor Kehutanan di Indonesia
Sumber Foto: Forest Digest
Peta Isu

Tantangan Kebijakan Satu Peta dalam Sektor Kehutanan di Indonesia

Kebijakan satu peta di sektor kehutanan menjadi isu yang semakin relevan di tengah meningkatnya tumpang tindih penggunaan lahan untuk berbagai kepentingan, seperti kehutanan, pertambangan, pertanian, dan perkebunan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan konsistensi dalam pengukuran dan pemetaan lahan, sehingga menghasilkan peta yang lebih kredibel dan dapat diandalkan.

Dengan menerapkan standar yang sama dalam hal aturan, prosedur, dan spesifikasi, kebijakan satu peta diharapkan dapat mempermudah pertukaran informasi antar sektor dan instansi. Melalui basis data yang sama, peta penggunaan lahan bisa menjadi lebih transparan dan terbuka, yang penting untuk menghindari konflik kepentingan.

Sektor Kehutanan: Kewenangan Khusus

Sektor kehutanan di Indonesia memiliki karakteristik yang unik. Meskipun luas hutan di Indonesia mencapai 120,3 juta hektare, lebih dari 60 persen dari total luas daratan, kewenangan pengaturannya terpusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Negara sebagai pemilik hutan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengelola semua aspek yang berkaitan dengan hutan.

Hal ini menunjukkan bahwa sektor kehutanan tidak dapat digabungkan dengan sektor lain seperti pertanian atau pertambangan, mengingat perbedaan kewenangan yang ada. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki tanggung jawab untuk lahan di luar kawasan hutan, sedangkan urusan tentang kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah KLHK.

Implementasi Kebijakan Satu Peta

KLHK telah berupaya menerapkan kebijakan satu peta melalui pemanfaatan citra satelit. Dengan teknologi ini, perambahan atau penyerobotan ilegal kawasan hutan dapat terdeteksi dengan lebih mudah. Meskipun batas kawasan hutan belum sepenuhnya ditetapkan, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas kawasan hutan.

Menurut Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap. Proses penetapan kawasan hutan melibatkan pengukuhan melalui penunjukan, penataan batas, dan pemetaan, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Kendala dalam Kebijakan Satu Peta

Salah satu tantangan utama dalam kebijakan satu peta adalah ketidakjelasan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan nonkehutanan. Sesuai dengan UU 41/1999, penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan diperbolehkan hanya di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Namun, mekanisme pelaksanaan izin untuk pembangunan dalam kawasan tersebut sering kali tidak transparan, terutama mengenai lokasi dan jenis kegiatan yang diizinkan.

Selain itu, kegiatan rehabilitasi hutan yang telah berlangsung sejak lama juga menghadapi masalah dalam hal pelaporan hasil dan lokasi penanaman. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas program rehabilitasi yang sudah berlangsung hampir 47 tahun.

Pelepasan Kawasan Hutan

Isu lainnya adalah tentang peta pelepasan kawasan hutan yang diubah statusnya menjadi hak guna usaha (HGU). Antara 1984 hingga 2020, seluas 7.327.651 hektare kawasan hutan telah dilepaskan dari status hutan negara. Pertanyaan yang muncul adalah apakah luas pelepasan ini sudah terintegrasi dalam kebijakan satu peta untuk hutan produksi yang dapat dikonversi.

Dengan kompleksitas dan tantangan yang ada, kebijakan satu peta di sektor kehutanan memerlukan perhatian lebih agar dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga tujuan untuk menjaga keberlanjutan hutan dan penggunaan lahan yang adil dapat tercapai.