Tantangan Pemakzulan Presiden Jokowi: Peta Kekuatan Parlemen dan Proses yang Panjang
Di tengah dinamika politik saat ini, tidak ada partai politik mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memegang kursi terbanyak dengan 128 kursi. Diikuti oleh Partai Golkar dengan 85 kursi, Partai Gerindra menguasai 78 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 58 kursi. Selain itu, Partai Demokrat memiliki 54 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 50 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 44 kursi, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 19 kursi.
Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, partai-partai tersebut terkelompok dalam tiga koalisi berdasarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka dukung. PDIP dan PPP menyokong pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD; Partai Nasdem, PKS, dan PKB bersatu untuk mendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; sedangkan Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN mengusung Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut analisis Eep Saifulloh, potensi kolaborasi antara partai pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin dapat membentuk kekuatan mayoritas di DPR, dengan total 314 kursi. Sementara itu, koalisi pendukung Prabowo-Gibran, yang diperkirakan akan mendukung Presiden Jokowi, hanya memiliki 261 kursi. Hal ini membuka kemungkinan pemakzulan presiden jika dukungan dari kedua koalisi tersebut terwujud.
Proses Pemakzulan yang Rumit
Meski ada potensi, pemakzulan presiden bukanlah proses yang sederhana. Prosedur tersebut sangat panjang dan memerlukan dukungan politik yang signifikan. Bahkan jika DPR sepakat untuk memakzulkan presiden, langkah tersebut tidak dapat dilaksanakan begitu saja. Banyak tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
- Usulan Pemberhentian: DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutuskan pendapat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
- Dukungan Anggota DPR: Permintaan tersebut harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
- Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi: Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutuskan pendapat DPR dalam waktu paling lama 90 hari setelah permintaan diterima.
- Sidang Paripurna MPR: Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran, DPR akan menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
- Keputusan MPR: MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari setelah menerima usul dari DPR.
- Persetujuan Anggota MPR: Keputusan MPR mengenai usul pemberhentian harus diambil dalam rapat paripurna dengan kehadiran minimal 3/4 anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Proses panjang dan rumit ini menunjukkan bahwa pemakzulan presiden memerlukan lebih dari sekadar dukungan politik; juga membutuhkan kesepakatan lintas partai dan pemahaman mendalam mengenai prosedur yang berlaku.




