Tiga Polemik yang Menyeret Nadiem Makarim: Frasa Agama di Peta Jalan, PP 57/2021, hingga Kamus Sejarah
Dalam beberapa bulan terakhir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menghadapi sejumlah polemik yang memicu kritik, termasuk dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Nadiem beserta jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan penjelasan atas isu-isu tersebut, dan sebagian di antaranya direspons dengan rencana revisi aturan.
Berikut tiga isu yang ramai diperdebatkan:
1. Frasa “agama” dinilai hilang dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020–2035
Polemik pertama muncul dari kritik Pengurus Pusat Muhammadiyah terhadap draf terbaru Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020–2035 tertanggal 11 Desember 2020. Dalam draf itu, Muhammadiyah menilai kata “agama” tidak ditemukan, terutama pada bagian Visi Pendidikan Indonesia 2035, yang hanya mencantumkan budaya sebagai acuan nilai mendampingi Pancasila.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mempertanyakan apakah hilangnya kata “agama” merupakan kelalaian atau disengaja. Ia juga menyebut hilangnya frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi, merujuk Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan sistem pendidikan nasional harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Menanggapi hal itu, Nadiem menjelaskan bahwa meski kata “agama” tidak tertulis secara eksplisit dalam visi, nilai agama dan Pancasila tetap tercakup dalam Peta Jalan tersebut melalui tujuan membangun profil Pelajar Pancasila sebagai SDM unggul. Salah satu profil itu adalah pelajar yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
Nadiem juga menegaskan Kemendikbud tidak akan menghapus mata pelajaran agama. Untuk meredakan polemik, ia menyatakan draf Peta Jalan akan direvisi dan frasa “agama” akan dimuat secara eksplisit dalam Visi Pendidikan Indonesia.
2. PP 57/2021 dipersoalkan karena tak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib
Polemik kedua berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Aturan ini menuai kritik karena tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Keberatan muncul karena ketentuan itu dinilai tidak selaras dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 35 UU tersebut disebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Nadiem menyatakan PP 57/2021 tidak bertentangan dengan aturan di atasnya karena disusun merujuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun, ia mengakui PP 57/2021 sebagai aturan turunan memang tidak mencantumkan dua mata kuliah itu secara eksplisit.
Untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut, Nadiem menyatakan akan mengajukan revisi PP tersebut terkait substansi kurikulum wajib. Permohonan revisi juga telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25059/MpK.A/HK.01.01/2021 tertanggal 16 April 2021.
3. Nama KH Hasyim Asy’ari dipersoalkan tak tercantum dalam Kamus Sejarah Indonesia
Polemik ketiga muncul setelah Kemendikbud dituding menghilangkan jejak pendiri NU, Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari, dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid I. Dalam naskah yang beredar, foto Hasyim Asy’ari terpampang di sampul Jilid I, namun secara alfabetis namanya tidak tercantum sebagai entri beserta perannya dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menjelaskan bahwa Kamus Sejarah Indonesia Jilid I tidak pernah diterbitkan secara resmi. Menurutnya, dokumen yang beredar merupakan salinan lunak (softcopy) dari naskah yang masih memerlukan penyempurnaan dan tidak pernah dicetak maupun diedarkan secara resmi kepada masyarakat.
Hilmar juga menyatakan naskah tersebut disusun pada 2017, sebelum periode kepemimpinan Nadiem. Ia menambahkan bahwa selama masa kepemimpinan Nadiem, kegiatan penyempurnaan belum dilakukan dan belum ada rencana penerbitan naskah itu.
Salah satu pihak yang memprotes adalah Ketua Umum NU CIRCLE (Masyarakat Profesional Santri) R. Gatot Prio Utomo. Ia menyatakan kekecewaan karena kamus tersebut memuat foto Hasyim Asy’ari tetapi tidak mencantumkan entri namanya, dan meminta kamus itu direvisi serta ditarik dari peredaran.
Rangkaian respons pemerintah
Dari tiga polemik tersebut, Kemendikbud menyampaikan klarifikasi dan, dalam beberapa kasus, menyatakan akan melakukan revisi untuk merespons kritik publik. Isu-isu ini turut menjadi sorotan karena menyangkut aspek nilai, muatan kurikulum, serta representasi tokoh penting dalam sejarah Indonesia.




