ASN Diharapkan Tingkatkan Kemampuan Komunikasi untuk Citra Lembaga
Sumber Foto: Humas Indonesia
Nasional

ASN Diharapkan Tingkatkan Kemampuan Komunikasi untuk Citra Lembaga

Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ATR/BPN Bagas Agung Wibowo sebut ASN harus punya kemampuan komunikasi publik dan etika demi menjaga citra baik lembaga negara.

JAKARTA, HUMASINDONESIA.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) mengemban tanggung jawab besar dalam menjaga citra lembaga negara. Oleh karenanya, mereka harus peka terhadap dinamika informasi, dan mampu berkomunikasi dengan baik di ruang nyata maupun digital. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bagas Agung Wibowo.

Disampaikannya dalam pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Cikeas, Jumat (13/2/2026), Bagas mengingatkan jajarannya agar selalu memperbarui pengetahuan seputar isu instansi. “Jangan sampai orang luar sibuk membicarakan ATR/BPN, sementara kita yang di dalam justru tidak tahu apa-apa,” tegas Bagas.

Di era keterbukaan informasi, kata Bagas, arus berita bergerak sangat cepat sehingga mampu membentuk persepsi publik dalam waktu singkat. Dengan memantau saluran informasi resmi kementerian, ASN dapat bersikap lebih bijak, khususnya saat menggunakan media sosial. “Citra lembaga dibangun dari pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kalau pelayanan sudah baik dan sesuai SOP, komunikasi publik juga akan lebih kuat,” ujarnya.

Bagas menambahkan, profesionalisme, integritas, dan pemahaman ketentuan layanan informasi publik menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Hal ini akan mencegah ASN melakukan kekeliruan saat memberikan informasi kepada publik.

Etika Komunikasi bagi ASN

Melansir laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga, landasan hukum etika berbicara ASN sejatinya telah tertuang resmi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ketiga regulasi tersebut bertujuan menjaga martabat dan kehormatan instansi negara. Melalui beleid ini, ASN dituntut menyadari bahwa pengabdian sebagai pelayan masyarakat adalah pekerjaan utama, termasuk dalam tata cara penyampaian pesan.

Dalam lingkungan kerja, ASN wajib menerapkan prinsip komunikasi yang profesional dan penuh tanggung jawab. Beberapa etika berbicara yang harus dipatuhi antara lain bersikap sopan, tenang, tidak menghakimi, tidak menggiring opini, serta menghindari bahasa diskriminatif. Penerapan etika berbicara yang baik kepada pimpinan, sesama pegawai, maupun masyarakat akan mewujudkan lingkungan kerja yang sehat. (Arfrian R.)